Jakarta (ANTARA News) - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Medan Sofyan Tan dan Nelly Amaryanti mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi meminta lembaga hukum tersebut membatalkan keputusan Komisi pemilihan Umum Kota Medan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dinilai oleh tim pemenangan pasangan Sofyan Tan dan Nelly Amaryanti cacat hukum pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Medan putaran kedua 19 Juni 2010.

Gugatan tersebut dilaporkan tim kuasa hukum pasangan Sofyan Tan dan Nelly Amaryanti yakni Alteria Dahlan SH, Nurdin Sipayung SH, dan Sarma Hutajulu yang diterima petugas di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Kamis sore.

"Kami melaporkan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU Kota Medan karena kami menilai pasangan calon Wali kota Medan dan calon Wakil Wali Kota Medan Rahudman Harahap dan Zhulmi Eldin telah melakukan kecurangan secara terstruktur," kata Alteria Dahlan kepada pers setelah mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.

Alteria menjelaskan, tim kuasa hukum pasangan Sofyan Tan dan Nelly Amaryanti juga meminta agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan Rahudman-Eldin yang dinilai menang dengan cara tidak jujur.

Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan gugatan diskualifikasi terhadap pasangan Rahudman-Eldin, kata dia, mereka minta agar dilakukan pilkada ulang di seluruh Kota Medan dengan mekanisme yang jujur dan adil.

Ketua tim pemenangan pasangan Sofyan Tan dan Nelly Amaryanti, Budiman Nadapdap menjelaskan, kecurangan yang dilakukan pasangan Rahudman Eldin dilakukan secara terstruktur pada semua tahapan pelaksanaan Pilkada terutama pada putaran kedua yang hanya menampilkan dua pasangan yakni pasangan Sofyan Tan-Nelly Amaryanti dan pasangan Rahudman-Eldin.

Menurut dia, kecurangan tersebut antara lain, adanya rapat-rapat yang dilakukan jajaran birokrasi Kota Medan seperti dinas-dinas dan camat-camat yang mengarahkan masyarakat untuk memilih pasangan Rahudman-Eldin, adanya pergantian kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di sejumlah tempat pemungutan suara yang tidak mendukung pasangan Rahudman-Eldin.

Kecurangan lainnya, kata dia, ada petugas KPPS yang melakukan pencoblosan beberapa surat suara pada saat pemilih belum hadir di TPS.

"Kami sudah melaporkan kecurangan-kecurangan tersebut ke Bawaslu Kota Medan tidak hanya sebatas laporan, tidak ada tindaklanjut," katanya.

Alteria Dahkan mengatakan, dirinya melihat adanya dugaan kecurangan yang kuat yang dilakukan pasangsan Rahudman-Eldin sehingga meyakini posisi hukumnya kuat.

Dia berharap Mahkamah Konstitusi segera memproses kasus ini agar persoalannya bisa segera selasai.

Pilkada Kota Medan putaran kedua diselenggarakan pada 19 Juni 2010 yang dimenangkan pasangan Rahudman-Eldin dengan perolehan 485.446 suara (65,88 persen) dan pasangan Sofyan Tan-Nelly Armayanti 251.435 suara (34,12 persen).(*)

R024/Z002

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010