diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme
Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membenarkan kabar penangkapan terhadap pengacara Rizieq Shihab, Munarman.

"Iya, benar (Munarman) ditangkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Jaksa tegaskan sidang Rizieq Shihab tetap digelar virtual

Dihubungi secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono juga mengonfirmasi kabar penangkapan terhadap Munarman.

Baca juga: Polri dalami informasi Munarman hadiri baiat anggota FPI ke ISIS

"Iya," jawab Argo singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa.

Menurut informasi yang dihimpun, pada Selasa (27/4) sekira jam 15:30 Tim Densus 88 menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Baca juga: Tolak laporan Munarman, Pakar: Bukan berarti Polisi diskriminatif

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021