Cilegon (ANTARA News) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon diminta untuk mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp716, 3 juta ke kas daerah (Kasda), menginggat sampai saat ini keberadaan pendapatan tersebut dari sektor pajak dan retribusi kepelabuhan tidak jelas.

"Kami minta Dishub Cilegon pro aktif. Adanya tidak disetorkan hasil pungutan pajak dan retribusi itu sudah menjadi temuan BPK dalam LHP tahun anggaran 2009," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatulloh.

Dijelaskan oleh dia, dalam temuan BPK, disebabkan masih digunakannya rekening-rekening untuk menyetorkan dana-dana dari pajak dan retribusi kepelabuhanan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat tentang pengelolaan keuangan daerah.

"Kami juga meminta Dishub Cilegon melaporkan rekening-rekening yang digunakan untuk menampung sementara dana hasil pungut pajak dan retribusi," terangnya.

Informasi yang di himpun ANTARA, dari dana sebesar Rp716, 3 juta tersebut, dana sebanyak Rp151, 4 juta telah dipakai langsung oleh Dishub Cilegon.

Sementara itu Kepala Dishub Kota Cilegon, Erwin Harahap ketika diminta komentarnya menolak. "Saya sedang berada di luar negara, karena ada urusan kesehatan keluarga," terang Erwin dalam pesan singkatnya. (ANT/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010