Cilacap (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, hubungan yang harmonis antara pekerja/buruh dan pengusaha bukan hanya kepentingan di tingkat perusahaan saja.

"Pemerintah pun menaruh harapan yang tinggi terhadap keharmonisan ini," katanya saat memberi sambutan dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara PT Pertamina (Persero) dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) di Cilacap, Jawa Tengah, Sabtu.

Menurut dia, apabila perusahaan berkembang akan memberikan kesempatan kerja kepada orang-orang yang belum mendapatkan pekerjaan.

Menurut dia, perundingan dalam perumusan PKB adalah perundingan bipartit antara pengusaha dan pekerja yang diwakili Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Perundingan yang sehat dan efektif harus dilandasi oleh niat baik.

"Hampir tidak ada aturan hukum yang dapat menerangkan secara rinci dan lengkap tentang kriteria niat baik tersebut," katanya.

Ada atau tidak adanya niat baik, kata dia, dapat dirasakan oleh para pihak yang berunding.

Menakertrans  mengajak para pelaku hubungan industrial dan semua pihak terkait untuk melakukan upaya-upaya agar selalu tercipta suasana kebersamaan dalam proses produksi dan terjalinnya hubungan yang selalu mengedepankan kepentingan bersama secara nasional.

Menurut dia, hubungan industrial pada tataran perusahaan merupakan suatu proses interaksi manusia di tempat kerja.

Dalam situasi tersebut, kata dia, dimungkinkan terjadinya perbedaan kepentingan para pihak, yakni pekerja/buruh dan pengusaha.

Dalam menghadapi hal tersebut, lanjutnya, diharapkan terjadinya proses dialog dengan semangat kebersamaan dengan mengedepankan kepentingan bersama agar dapat dicapai kesepakatan yang mengutungkan para pihak.

Sejalan dengan itu, kata dia, pengusaha dan karyawan secara konsisten melaksanakan kesepakatan yang telah dituangkan dalam PKB.

"Apabila dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang mungkin menimbulkan perbedaan penafsiran di antara para pihak, saya harapkan agar senantiasa dikembalikan kepada naskah yang telah disepakati dan nuansa yang berkembang dalam perundingan serta mekanisme yang diatur dalam PKB itu sendiri," tegasnya.

Menurut dia, salah satu cara sosialisasi yang efektif adalah dengan membagikan naskah PKB tersebut kepada setiap pekerja sehingga mereka dapat memahami pasal demi pasal dan dapat mendalami latar belakang, pokok pikiran, serta filosofi dari pasal-pasal yang dirumuskan.

Ia mengatakan, hal ini penting untuk menghindari adanya multi interprestasi dalam membaca dan memahami materi-materi yang dimuat dalam PKB.

Penandatanganan PKB Tahun 2010-2012 tersebut dilakukan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan yang mewakili manajemen dan Presiden FSPPB Ugan Gandar yang mewakili pekerja.
(KR-SMT/s018)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010