Sanggau, Kalbar (ANTARA News) - Bupati Sanggau Setiman H Sudin menyatakan pemilik kartu tanda penduduk ganda harus dikenakan sanksi yang tegas.

"Aturan yang ada mengenai KTP ini masih memiliki kelemahan. Kelemahan-kelemahan itu perlu dibenahi dengan menambah aturan yang sekiranya mengakomodir beberapa kepentingan masyarakat," kata Setiman H Sudin di Sanggau, Rabu.

Ia menambahkan, KTP sebagai dokumen kependudukan merupakan sebuah kewajiban bagi warga yang sudah memenuhi syarat pembuatannya.

Dalam aturan terbaru, lanjut dia, satu orang hanya diperkenankan mempunyai satu KTP saja.

"Dalam artian jika ditemukan satu orang memiliki KTP ganda, maka akan diberikan sanksi tegas," katanya.

KTP mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), yakni identitas kependudukan Indonesia sebagai kunci akses dalam verifikasi dan validasi jati diri seseorang.

"NIK bersifat unik dan tunggal atau kekhasan yang pada seseorang serta berlaku seumur hidup," kata dia.

Ia menambahkan, aturan yang ada saat ini sedikit memberatkan. Ia mencontohkan kalau warga Sanggau mau ambil kredit di Pontianak.

Salah satu syaratnya memiliki KTP setempat. Ia berharap kepada para pembuat undang-undang atau aturan untuk memperhatikan hal-hal tersebut.

"Karena jika sampai masih tetap dengan aturan lama, maka akan sulit untuk menegaskan aturan seperti yang diamanatkan oleh pasal 97 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan," kata Bupati Setiman.

Oleh karena itu, untuk mempermudah urusan negara, kepemilikan KTP diatur agar tidak lebih dari satu.

Ia mengungkapkan, kenyataan di lapangan cukup marak terjadi penyelewengan demi penyelewengan dan tidak hanya sebatas pemalsuan KTP.

"Melainkan juga kasus KTP lebih dari satu alias KTP ganda. Dalam arti satu orang memiliki dua KTP dengan alamat yang berbeda. Padahal sesuai dengan UU, KTP bersifat tunggal yakni satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu KTP," katanya.

Ia mengingatkan, bila seorang penduduk pindah tempat, maka harus segera melapor kepada instansi terkait.

Jika seseorang kedapatan mendaftar atau memiliki KTP ganda, maka ancaman denda bisa mencapai Rp25 juta atau hukuman kurungan selama dua tahun.  (ANT-170/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010