Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan menerbitkan aturan pengelolaan barang milik negara berupa rumah negara atau rumah dinas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138/PMK.06/2010 yang mulai berlaku sejak Agustus 2010.

Kepala Biro Humas Kemenkeu, Harry Z Soeratin dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, menyebutkan, ruang lingkup PMK dimaksud meliputi pengaturan penggunaan, pemindahtanganan, penghapusan, penatausahaan, pengawasan dan pengendalian rumah negara.

Penetapan PMK itu dalam mewujudkan akuntabilitas pengelolaan rumah negara dengan tetap menjunjung tinggi "good governance" dan dimaksudkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan rumah negara. Tujuan PMK adalah untuk mewujudkan pengelolaan rumah negara yang tertib, terarah, dan akuntabel.

Berdasar PMK itu, terdapat tiga golongan rumah negara, yaitu: rumah negara golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.

Rumah negara golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh pegawai negeri dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.

Rumah negara golongan III adalah rumah negara yang tidak termasuk golongan I dan golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya dengan menerima penggantian dalam bentuk uang yang dilakukan dalam pengalihan hak rumah negara.

Status penggunaan rumah negara tersebut ditetapkan oleh Menkeu selaku Pengelola Barang dan didasarkan pada permohonan penetapan status penggunaan yang diajukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang dan Menteri Pekerjaan Umum selaku Pengguna Barang berupa rumah negara golongan III.

Menkeu juga menetapkan bahwa rumah negara hanya dapat digunakan sebagai tempat tinggal pejabat atau pegawai negeri yang memiliki Surat Izin Penghunian.

Pengoptimalan penggunaan rumah negara golongan I dan II wajib dilakukan oleh Pengguna Barang untuk menunjang tugas dan fungsinya. Pengguna Barang wajib menyerahkan rumah negara yang tidak digunakan sesuai peraturan perundang-undangan kepada Menkeu selaku Pengelola Barang.

Pada prinsipnya, pemindahtanganan rumah negara dilakukan dengan mekanisme penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah pusat.

Pemindahtanganan dengan mekanisme penjualan hanya dapat dilakukan terhadap rumah negara golongan III.

Sedangkan mekanisme tukar-menukar, hibah atau penyertaan modal pemerintah pusat dapat dilakukan terhadap rumah negara golongan I dan II, sedangkan untuk rumah negara golqngan III dapat dilakukan juga setelah rumah negara tersebut dikembalikan s!atusnya menjadi rumah negara golongan II.

Sementara itu penghapusan barang milik negara (BMN) berupa rumah negara dilakukan berdasarkan keputusan Penghapusan BMN yang diterbitkan oleh Pengguna Barang, Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III atau Pengelola Barang.

Penghapusan dimaksud meliputi (1) Penghapusan BMN berupa rumah negara golongan I dan II dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang, (2) Penghapusan BMN berupa rumah negara golongan III dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III, (3) Penghapusan BMN berupa rumah negara dari Daftar BMN pada

Pengelola Barang.

Penghapusan BMN berupa rumah negara antara lain dilakukan sebagai tindak lanjut dari (a) Penyerahan kepada Pengelola Barang, (b) pemindahtanganan, (c) alih fungsi menjadi bangunan kantor, dan (d) penjualan dalam bentuk pengalihan hak.

Sementara itu penatausahaan rumah negara meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembukuan dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan rumah negara meliputi: penetapan/alih status penggunaan, penetapan/alih status golongan, alih fungsi, pemindahtanganan, dan penghapusan.

Sedangkan inventarisasi rumah negara dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun. Hasil inventarisasi tersebut dilaporkan oleh Pengguna Barang dan Pengguna Barang Rumah Negara Golongan III kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya tiga bulan sejak selesainya pelaksanaan inventarisasi.

Pelaporan dalam rangka penatausahaan rumah negara dilaksanakan setiap semester. Laporan tersebut disusun oleh pengguna barang berupa laporan semesteran dan laporan tahunan dan disampaikan kepada Menkeu C.q. Dirjen Kekayaan negara.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010