Jakarta (ANTARA News) - Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Mohammad Miftah Faried menilai kebijakan Menakertrans dalam menerbitkan Kepmenakertrans No. 209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan satu Konsorsium Asuransi Proteksi TKI sebagai langkah positif dan sesuai amanat UU dalam memperbaiki sistem pelayanan dan perlindungan TKI.

"Kami menilai kebijakan Kepmenakertrans ini sesuai amanat Undang-undang. Program asuransi TKI yang selama ini berjalan ternyata belum memberikan manfaat yang optimal terhadap perlindungan CTKI/TKI, sehingga kami berharap kebijakan ini dilakukan demi pembenahan atau reformasi terhadap program tersebut," ujarnya ketika dimintai tanggapan tentang asuransi TKI di Jakarta, Senin.

Proses pendampingan yang dilakukan terhadap TKI selama ini, lanjutnya, mengurai fakta bahwa banyak terjadi praktik perang diskon yang dilakukan oleh oknum perusahaan asuransi yang ujung-ujungnya justru merugikan tenaga kerja Indonesia (TKI).

"Sistem asuransi yang semestinya mempermudah dan melindungi TKI, justru dinilai memberatkan dan mempersulit TKI. Mulai dari perang diskon yang dilakukan oleh para perusahaan asuransi, klaim asuransi yang tidak mudah serta hak TKI yang tidak terpenuhi merupakan potret sistem perlindungan terhadap TKI yang harus diperbaiki," katanya.

Miftah mencontohkan kasus klaim asuransi TKI, misalnya, bisa diproses pencairannya kurang dari satu hari, namun juga ada yang sudah lebih dari 20 hari belum juga bisa cair. Hal ini menandakan banyak perusahaan asuransi yang diberi wewenang namun tidak menjalankan ketentuan semestinya.

"Selama ini, banyak oknum Penyelenggara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang bermain mata dengan perusahaan asuransi. Diskon yang gila-gilaan membuat PPTKIS untung, belum lagi kalau ada klaim yang tidak dibayarkan. Kami berharap kebijakan baru penataan asuransi TKI, membuat TKI lebih terlindungi," tandasnya.

Keputusan Menakertrans ini juga dianggap sebagai “uji coba” perbaikan sistem pelayanan dan perlindungan terhadap TKI. SBMI akan tetap memonitor, mengevaluasi perkembangan implikasi efektif dari kebijakan asuransi proteksi tersebut.

"Kepmenakertrans ini adalah rangkaian dari kebijakan-kebijakan sebelumnya yang berkaitan dengan asuransi bagi para TKI. Oleh karena itu kami berharap, kebijakan saat ini akan berdampak positif bagi TKI daripada kebijakan-kebijakan sebelumnya. Dan kami akan mengevaluasinya sesuai dengan kontrak kerja TKI selama dua tahun nanti," jelas Miftah.

Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.209/MEN/IX/2010 tentang Penetapan Konsorsium Asuransi TKI "Proteksi TKI" diketuai oleh PT Asuransi Central Asia Raya.

Anggota konsorsium adalah PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha, PT Asuransi Takaful Keluarga dan PT Asuransi Relief. Besaran premi dan nilai manfaat ditetapkan dalam lampiran Permen 07/Men/VI/2010.(*)

Pewarta: Ruslan Burhani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010