Bandung (ANTARA News) - Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis delapan bulan kurungan penjara terhadap John Deardo Sipayung (29), karena terbukti memiliki dan mengedarkan video porno artis Ariel Peterpan.

Sidang yang dipimpin Pahala Simanjuntak S.H, dan dihadiri oleh JPU Roy Rovalino S.H pada Kamis di ruang sidang PN Bandung.

Dalam vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua PN Bandung, menyebutkan bahwa terdakwa mengedarkan video prono dalam format VCD dan DVD, yang melanggar pasal 29 Undang-undang No. 44 tahun 2008.

Hakim ketua menyatakan perbuatan terdakwa bisa merusak generasi penerus bangsa, dengan mengajak untuk menonton film porno, sehingga bisa menimbulkan tindakan kriminal perkosaan.

Atas dasar itulah, Hakim memutuskan vonis empat bulan penjara, lebih ringan satu bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Perbuatan terdakwa yang dilakukan pada bulan Mei 2010 lalu, yang menjual VCD dan DVD Porno di Jalan Dalem Kaum Bandung, terdakwa yang ditangkap Polisi dari Polrestabes Bandung Juni 2010 dengan barang bukti sebanyak 83 keping VCD Porno.
(ANT/A024)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010