Lubuklinggau (ANTARA News) - Kasus perceraian yang terjadi dalam wilayah Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, hingga akhir November 2010 mencapai 755 perkara.

"Angka perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama Lubuklinggau, meliputi wilayah Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas hingga akhir November 2010 tercatat sebanyak 755 perkara," kata Bagian Humas Pengadilan Agama (PA) Kota Lubuklinggau, Azkar, Rabu.

Jumlah kasus yang ditangani Pengadilan Agama setempat untuk 2010, kata dia, dibandingkan tahun sebelumnya mengalami peningkatan yang tajam, yakni sebanyak 715 kasus. Kemungkinan kasus ini akan bertambah hingga akhir 2010.

Dari 755 perkara yang masuk ke PA Lubuklinggau tersebut diantaranya 139 kasus sisa 2009 yang penyelesaiannya tertunda. Sedangkan untuk perkara perceraian 2010 dari 755 perkara, sekarang ini tersisa sebanyak 175 perkara, sedangkan yang lainnya sudah diputus oleh majelis hakim.

Setiap bulannya perkara yang masuk sebanyak 60 perkara, dengan dominasi oleh gugatan cerai sebanyak 711 perkara, diantaranya 506 cerai gugat diajukan isteri, 226 perkara cerai talak yang diajukan suami. Sementara sisanya 44 perkara lain-lainnya menyangkut warisan, isbat nikah dan perwalian.

Penyebab tingginya angka perceraian tersebut dari pengakuan pasangan suami-istri yang mengajukan gugatan perkara sebanyak 228 kasus karena ketidakharmonisan rumah, 153 perkara faktor ekonomi.

Faktor rasa cemburu sebanyak 42 perkara, suami tidak bertanggungjawab 39 perkara. Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sebanyak 36 perkara. Akibat pihak ketiga sebanyak 28 perkara, poligami tidak sehat sebanyak sembilan perkara karena dihukum ada delapan perkara dan sisanya faktor lain-lainnya.

Sebelum sidang gugatan perceraian, tambah dia, majelis hakim selalu mengupayakan mediasi antara penggugat dan tergugat guna dirujukkan kembali, jika mediasi gagal maka sidangnya diteruskan hingga putusan perceraian.

(ANT/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010