Jakarta (ANTARA News) - Hakim Konstitusi M Akil Mochtar mengatakan laporan Mahkamah Konstitusi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang tuduhan suap Refly Harun bertujuan agar persoalan itu menjadi lebih jelas.

"Biar KPK memeriksa dan membuat terang persoalan yang dituduhkan ( Refly Harun)," kata Akil, kepada ANTARA melalui pesan singkatnya di Jakarta, Minggu.

Hal ini diungkapkan Akil atas komentar anggota DPR Gayus Lumbuun agar hakim MK tidak melaporkan Refly Harun ke Kepolisian maupun KPK, agar publik yang menilai sendiri.

"Saya hargai usul itu, namun siapapun yang tidak bersalah harus ditegakkan kebenarannya," tegas hakim kontistusi ini.

Dia juga menegaskan bahwa laporan Refly Harus ke KPK ini bukan sebagai upaya untuk membela diri, tetapi untuk mengangkat harkat dan martabat MK.

"Bukan untuk menyalahkan siapa-siapa, siapa yang salah harus dihukum," tegas Akil.

Dalam acara diskusi diskusi Lembaga Penegakan Hukum dan Strategi Nasional, bertema Menjaga Lembaga Peradilan dari Mafia Hukum, Gayus Lumbuun menyarankan, agar Hakim Akil Mochtar yang dituduh menerima suap, tidak menggunakan kemenangan ini untuk balik melaporkan Refly.

Gayus mengatakan, biar masyarakat yang menilai kinerja di MK. Menurutnya MK tidak perlu bereaksi berlebihan atas tuduhan ini.

Dalam pemberitaan ANTARA sebelumnya, Akil Mochtar menyatakan siap membuktikan dirinya tidak menerima suap dan menantang dirinya atau mereka (para penuduh adanya suap) yang masuk penjara.

"Apakah mereka yang masuk penjara atau saya," kata Akil, saat konferensi pers pernyataan sikap MK atas hasil Tim Investigasi di Jakarta, Jumat.
(J008/B013/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010