Ambon (ANTARA News) - Penganiayaan mendominasi kasus tindak pidana di Maluku pada 2010, yakni mencapai 692 dari 1.446 perkara yang dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.

Kapolda Maluku, Brigjen Pol. Syarief Gunawan, di Ambon, Sabtu, mengatakan bahwa tingginya kasus penganiayaan tersebut dipengaruhi masyarakat setempat yang sering mengkonsumsi minuman keras (miras), temperamen warga (emosional), dan faktor lingkungan.

Maluku yang 92,4 persen dari wilayahnya seluas 712.479,69 kilometer persegi adalah laut dengan 1.412 pulau, sehingga ada faktor memungkinkan peredaran dan pemasokan miras, terutama sopi (tuak tradisional) cenderung marak melalui perdagangan antarpulau.

"Kami mengintensifkan operasi rutin miras, perkerat patroli, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dan menegakkan hukum untuk mengatasi tindak pidana penganiayaan tersebut," ujarnya/

Tindak pidana penganiayaan pada 2010 dibanding 2009 tercatat mengalami penurunan. Pada 2009 kasus yang dilaporkan ke Polda Maluku tercatat 1.188 kasus.

Kapolda Maluku mengimbau Pemprov Maluku perlu berkoordinasi dengan sembilan Pemkab dan dua Pemkot untuk melakukan terobosan diversifikasi produksi tuak (sadapan enau) untuk bahan ekonomis lainnya.

"Minimal dinas teknis, seperti Perindustrian dan Perdagangan perlu melakukan terobosan sopi tersebut dikelola menjadi bahan jadi bernilai ekonomis yang mendorong masyarakat lebih tertarik mengelolanya," katanya.

Tindak pidana menonjol lainnya adalah pencurian yang tercatat sebanyak 347 kasus, selanjutnya penipuan 190 kasus, penggelapan 84 kasus, narkoba 73 kasus, pemerkosaan 38 kasus, makar tiga kasus serta senjata api/ bahan peledak dan perkelahian antardesa masing - masing lima kasus

Tercatat pemerkosaan dan penipuan yang kasusnya pada 2010 meningkat dibanding 2009. 2009 pemerkosaan hanya 22 kasus, sedangkan penipuan 171 kasus.
(T.L005/M012/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011