Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar, mengatakan bahwa kasus penukaran narapidana Kasiem (55) di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Bojonegoro, Jawa Timur, adalah urusan dan tanggung jawab kejaksaan.

"Itu bukan urusan kita. Kita hanya menerima. Sepenuhnya urusan eksekutor. Eksekutor, ya kejaksaan," katanya ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Menurut Patrialis, pihak lembaga pemasyarakatan yang berada di bawah koordinasi Kementerian Hukum dan HAM hanya bertugas menerima narapidana yang diantarkan oleh pihak kejaksaan.

Patrialis menegaskan, pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur telah memberikan laporan. Laporan itu menyebutkan, pihak lembaga pemasyarakatan Bojonegoro telah menjalankan tugas sesuai standar yang berlaku.

Menurut dia, petugas lembaga pemasyarakatan tidak mungkin mengecek satu per satu tahanan atau narapidana yang diserahkan oleh pengadilan.

"Yang bertanggungjawab pasti bukan Kumham. Jangan sampai Kumham bertanggungjawab segala hal, ini kan repot juga," kata Patrialis.

Sebelumnya, Jaksa Agung Basrief Arief menduga ada unsur kelalaian jaksa dalam kasus penukaran narapidana tersebut.

"Saya kira paling tidak untuk jaksanya ada kelalaian di situ," kata Basrief, ketika ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Basrief menjelaskan, setidak-tidaknya ada beberapa pihak yang terkait dalam kasus itu, antara lain pengacara, petugas pengawal tahanan, jaksa, dan petugas lembaga pemasyarakatan.

Pengawal tahanan adalah pihak yang langsung berhubungan dengan tahanan atau terpidana. Dia bertugas menjaga, mengantar dan menjemput tahanan.

"Kalau dikatakan pengawal tahanan berarti juga tidak lepas dari jaksanya," kata Basrief.

Menurut Basrief, tim dari kejaksaan sedang melakukan penelusuran kasus itu. Tim dari bidang pengawasan itu akan menelusuri apakah benar ada kesalahan jaksa dalam kasus penukaran narapidana tersebut.

Basrief meminta tim segera memberikan laporan, sehingga dia bisa mengambil keputusan dengan cepat.

"Saya minta besok sudah bisa diputuskan, syukur-syukur sore ini bisa selsai, sehingga besok saya bisa ambil keputusan," katanya.

Kasus itu terkuak saat narapidana bernama Kasiem (55) yang terjerat kasus pupuk bersubsidi dengan hukuman 3 bulan 15 hari meminta Karni (50) untuk menggantikan dirinya dengan imbalan Rp10 juta.

"Karni bersedia menggantikan Kasiem karena memerlukan uang untuk melunasi utang sebesar Rp7,5 juta," katanya.

Setelah empat hari mendekam di penjara menggantikan Kasiem, kasus itu terbongkar akibat petugas menemukan bahwa narapidana (napi) yang mendekam di sel bukan yang seharusnya menjalani hukuman.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Timur, Mulyono, mengatakan bahwa telah memeriksa beberapa orang dalam kasus itu. Mereka adalah Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Hendro Sasmito, jaksa Pidsus, Widodo, petugas LP, Atmarai, dan dua orang lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Jawa Timur, Wahyudi, juga telah diperiksa dalam kasus itu.
(T.F008*P008/P003)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011