Jakarta, 27/12 (ANTARA)- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melakukan perjanjian kerjasama tetang Penyelenggaraan Pengamanan di Destinasi Pariwisata. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata (Dirjen PDP) Kemenbudpar IFirmansyah Rahim, dan Asisten Operasi Kapolri, Irjen Pol Sunarko dengan disaksikan Menbudpar Ir. Jero Wacik, SE dan Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (27/12).

     Perjanjian kerjasama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi bidang keamanan dan ketertiban serta mewujudkan sistem dan metode dalam penyelenggaraan pengamanan, sehingga terwujud keamanan dan keselamatan di destinasi pariwisata.

     Menbudpar Jero Wacik mengatakan, Indonesia memiliki destinasi pariwisata yang indah, unik, dan beraneka ragam. Namun demikian, semua keunggulan itu belum cukup menjadikan pariwisata kita berdaya saing bila tidak didukung dengan adanya jaminan keamanan dan kesalamatan. "Untuk ini kita perlu menciptakan lingkungan dan suasana yang aman dan nyaman dengan membenahi sistem manajemen pengamanan," kata Menbudpar Jero Wacik.

     Dikatakan, dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama hari ini kita bersama-sama segera menyusun Sistem Manajemen Pengamanan pada Destinasi Pariwisata (SMPDP) yang antara lain berisikan tentang pokok-pokok panduan yang akan dijadikan acuan bagi Penyusunan Pedoman Teknis oleh para pemangku kepentingan di bidang kebudayaan dan pariwisata sehingga terwujud keamanan yang standar sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam mewujudkan pariwisata yang berdaya saing.

     Penandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari UU No.10 tahun 2008 tentang Kepariwisataan, Keppres No.63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Peraturan Kapolri No.24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan Istansi/Lembaga Pemerintah, dan Kode Etik Kepariwisataan Dunia yang memberikan perlindungan bagi wisatawan, usaha pariwisata, dan masyarakat serta aset sumber daya alam dan peningggalan sejarah yang merupakan daya tarik pariwisata.

     Keamanan dan keselamatan merupakan bagian intergral dari pariwisata, sehingga gangguan dan keamanan sekecil apapun akan berpengaruh terhadap pariwisata. Oleh karena itu, faktor keamanan dan keselamatan menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan kepariwisataan.

     Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Ka.Pusformas Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata


Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010