Pandeglang (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil pencoblosan ulang yang diajukan pasangan Irna Narulita-Apuda Mahpud, dan menetapkan Erwan Kurtubi-Heryani sebagai pemenang pilkada Pandeglang.

"Tadi (31/1), MK menggelar sidang putusan sengketa pilkada Pandeglang, dan dalam amar putusannya MK menolak gugatan pasangan nomor urut 5 (Irna Narulita-Apud Mahpud)," kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang Yangto di Pandeglang, Senin.

Yangto yang hadir dalam persidangan itu, juga menjelaskan mejelis hakim MK yang diketuai Mafud MD, pada persidangan tersebut juga dilakukan penetapan pasangan nomor urut 6 (Erwa-Heryani) sebagai pemenang pilkada Pandeglang.

MK, kata dia, juga sepakat dengan hasil rekapitulasi perolehan suara pencoblosan ulang, seperti sebelumnya telah ditetapkan KPU Pandeglang.

"Hasil rekapitulasi suara kita sampaikan ke MK dan oleh MK ditetapkan tanpa perubahan," katanya.

Hasil rekapitulasi perolehan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang yang dilaksanakan di gedung DPRD setempat, Jumat (31/12), menunjukkan pasangan Erwan-Heryani memperoleh 265.263 suara atau 49,62 persen dari total suara sah 534.494.

Sedangkan posisi kedua ditempati pasangan Irna Narulita-Apud Mahpud yang meraih 220.624 suara atau 41,27 persen, diikuti Yoyon Sudjana-Muhamad Oyim 22.003 suara (4,12 persen).

Pada posisi empat ditempati pasangan Edi Suhaedi-Aprilia Hedysanty Puteri 13.707 suara (2,56 persen), kemudian Sunarto-Agus Wahyu Wardhana 6.471 suara (1,21 persen) dan Djadjat Mudjahidin-Endjat Sudirdjat 6.426 suara (1,20 persen).

Pencoblosan ulang pilkada Pandeglang digelar 26 Desember 2010, menyusul keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar KPU setempat melaksanakan pemungutan suara ulang.

MK, pada 4 November 2010 mengeluarkan putusan, agar KPU Pandeglang menggelar pemungutan suara ulang di seluruh TPS, karena pada pilkada 3 Oktober 2010 terjadi pelanggaran yang dilakukan pasangan nomor urut 6.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011