Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pada Rabu ini memutuskan untuk menaikkan tingkat suku bunga yang dijamin Pemerintah atau tingkat bunga pinjaman wajar dari 7 persen menjadi 7,5 persen dan berlaku mulai 15 Februari sampai 14 Mei 2011.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu mengatakan hal tersebut didasari pertimbangan antara lain relatif stabilnya nilai tukar terhadap dolar AS, kenaikan jumlah simpanan, dan sebagai antisipasi atas laju inflasi Januari 2011 yang mencapai 7,02 persen (yoy) dan perkiraan inflasi Februari dan Maret 2011 yang cenderung melandai.

Sementara untuk kredit valas, LPS menetapkan suku bunga maksimal yang dijamin Pemerintah tetap sebesar 2,75 persen, dan untuk BPR suku bunga yang dijamin sebesar 10,25 persen.

Sesuai ketentuan LPS, apabila tingkat bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga wajar, atau bunga maksimal yang dijamin pemerintah, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

Berkenaan dengan hal tersebut, bank diwajibkan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga wajar yang berlaku dengan menempatkan informasi mengenai tingkat bunga wajar pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.

Keputusan Bank Indonesia menaikkan BI rate pada 4 Februari lalu dipastikan akan mendorong LPS menaikkan suku bunga penjaminan pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan suku bunga kredit dan tabungan di perbankan.

Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.(*)

(T.D012/S006)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011