Medan (ANTARA News) - Massa Front Pembela Islam Sumatera Utara berunjuk rasa di kantor gubernur di Medan, Jumat sore, menuntut pembubaran Jamaah Ahmadiyah Indonesia.

Dalam orasinya, Ketua Bidang Jihad Front Pembela Islam (FPI) Sumut KH Zulkifli Usman mengatakan, cukup banyak alasan yang menyebabkan perlu pembubaran Jamaah Ahmadiyah.

Selain dianggap sesat seperti yang difatwakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), pembubaran itu juga perlu dilakukan karena Jamaah Ahmadiyah telah menistakan agama Islam.

Ia mencontohkan pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagai tokoh utama dan pendiri Jamaah Ahmadiyah sebagai nabi dan rasulullah.

Mirza Ghulam Ahmad juga mengaku mendapatkan wahyu dari Allah SWT yang dirangkum menjadi sebuah kumpulan bernama "Tadzkirah" yang menjadi kitab suci bagi pengikut Jamaah Ahmadiyah.

Padahal dalam aqidah atau keyakinan umat Islam, tidak ada Nabi atau rasulullah setelah Nabi Muhammad SAW serta tidak ada kitab suci lain setelah Al Quran.

Kemudian, kata Zulkifli Usman, Jamaah Ahmadiyah juga perlu dibubarkan karena merupakan antek-antek kolonialisme Inggris yang dibentuk untuk mempengaruhi umat Islam di suatu negara.

Hal itu dapat dilihat dari buku "Ruhani Khazain" yang merupakan kumpulan karya Mirza Ghulam Ahmad yang memuat pernyataan kesediaan pendiri Ahmadiyah tersebut untuk berkorban darah dan nyawa bagi Inggris.

Bahkan, ketika umat Muslim India memberontak terhadap penjajahan Inggris, ayah Mirza Ghulam Ahmad yang bernama Ghulam Murthada bergabung di dalam pasukan kolonial tersebut untuk membantai umat Islam.

Peristiwa itu dicantumkan Mirza Ghulam Ahmad dalam bukunya "Tuhfah Qaishariyah" di halaman 16, katanya.

Zulkifli Usman menambahkan, pihaknya merasa heran karena pemerintah tidak juga membubarkan Jamaah Ahmadiyah meski telah banyak kesimpulan atau keputusan tentang aliran yang lahir di India tersebut.

Ia mencontohkan Perpres Nomor 1 Tahun 1965 tentang Penodaan Agama, Keputusan Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tahun 1995 dan fatwa MUI tahun 1980 yang menyatakan kesesatan Ahmadiyah.

Lain lagi dengan surat keputusan pihak kejaksaan dari sejumlah daerah seperti Sumut, Jambi, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan dan Aceh mengenai keberadaan aliran Ahmadiyah.

Karena itu, pihaknya meminta pemerintah agar mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pembubaran Ahmadiyah, yang diikuti berbagai instansi berwenang di Sumut.

"Jika Keppres itu tidak diterbitkan, jangan salahkan seandainya umat Islam bereaksi lebih keras," katanya.

Sementara itu, salah satu tokoh FPI Sumut Ustadz Abdul Muthalib mengatakan, di negara Islam internasional, Jamaah Ahmadiyah telah dinyatakan sesat dan bukan dianggap bagian dari Islam.

"Memasuki Mekkah dan Madinah saja mereka diharamkan," katanya.

Menurut Abdul Muthalib, jika pemerintah tidak ingin terjebak dalam pelanggaran HAM, alihkan Ahmadiyah menjadi agama lain dan tidak boleh menggunakan simbol-simbol Islam, termasuk kalimat syahadat.

Namun jika tetap dibiarkan seperti selama ini, pihaknya mendesak keras agar Jamaah Ahmadiyah dibubarkan karena umat Islam sudah sangat terganggu kenyamanan aqidahnya.

"Kalau tidak dibubarkan, mungkin bukan aksi damai lagi yang dilakukan untuk membubarkan Ahmadiyah," katanya sambil disambut teriakan takbir seratusan massa FPI.

Aspirasi FPI itu diterima Kabag Pembinaan Agama Biro Pembinaan Sosial Pemprov Sumut HM Hatta Siregar yang menyatakan akan menyampaikan harapan tersebut ke Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut.

Usai menyampaikan aspirasinya, massa FPI Sumut melanjutkan perjalanan ke Balai Kota Medan untuk melakukan kegiatan yang sama. (I023/M034/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011