Semarang (ANTARA News) - Berkas pemeriksaan 25 tersangka kasus kerusuhan di Temanggung yang sudah dilimpahkan Kepolisian Daerah Jawa Tengah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi.

"Seluruh berkas pemeriksaan para tersangka telah memenuhi syarat formil maupun materiil, termasuk pasal yang disangkakan," kata Asisten Pidana Umum Kejati Jateng Sugeng Pudjianto, di Semarang, Kamis.

Ia mengatakan pihaknya menerima pelimpahan berkas pemeriksaan tahap pertama dari penyidik Polda Jateng pada 22 Februari 2011.

Menurut dia, berkas pemeriksaan para tersangka dibuat secara terpisah, termasuk berkas tersangka Syihabudin yang diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan itu.

"Saat ini kami tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua dari Polda Jateng berupa puluhan tersangka dan barang bukti yang diamankan," katanya.

Setelah tersangka dan barang bukti dilimpahkan, kata dia penyidik Kejati Jateng akan mendalami lebih dulu sebelum melimpahkan ke pengadilan agar proses persidangan bisa segera dilaksanakan.

Ia mengatakan pasal yang disangkakan terhadap seluruh tersangka kecuali Syihabudin adalah Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan.

"Khusus untuk Syihabudin disangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan," katanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Djihartono mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan 25 tersangka dan barang buktinya.

"Kami sudah menerima informasi jika berkas pemeriksaan tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Jateng dan secepatnya akan melakukan pelimpahan tahap kedua," katanya.

Ia mengatakan pihaknya mengharapkan persidangan kasus rusuh Temanggung bisa digelar di Pengadilan Negeri Semarang, karena hal tersebut menyangkut masalah keamanan dan ketertiban.

Kerusuhan di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011 yang dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa di daerah itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Pada 12 Februari 2011 seluruh tersangka kerusuhan di Temanggung yang berjumlah 25 orang dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng (23 orang), dan Mapolrestabes Semarang (Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz).(*)

(U.KR-WSN/M008)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011