Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI setuju perpanjangan masa pensiun dari 56 menjadi 58 tahun, guna pemanfaatan tenaga-tenaga profesional berpengalaman yang masih produktif, juga demi efisiensi anggaran.

"Selain tingkat harapan hidup makin panjang, maka negara rugi jika tenaga-tenaga yang sudah dididik dan dilatih berjenjang mendapatkan ketrampilan teknis maupun keahlian profesional, dilepas pada usia masih produktif," kata Paskalis Kossay di Jakarta, Selasa.

Anggota Fraksi Partai Golkar (FPG) di Komisi I DPR RI ini juga berpendapat, pada usia di atas 50 tahun, terutama hingga 58, seseorang makin bijak dan arif dalam menuntun maupun mengambil keputusan.

"Makanya sayang jika dilepas. Tetap saja dimanfaatkan dengan memberinya tegen prestagie secara proporsional. Itu sudah banyak terjadi di negara mana pun yang tingkat harapan hidup dan kualitas hidupnya semakin panjang," ungkap Paskalis Kossay lagi.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD), Sutan Bathoegana, mengatakan kendati pihaknya mendukung perpanjangan masa pensiun, tetapi hanya bagi orang-orang berkeahlian khusus.

"Yang diperpanjang tersebut hanyalah orang-orang yang punya keahlian khusus," katanya.

Ia beralasan, yang tak punya keahlian khusus berlaku saja seperti yang sudah berjalan, agar ada regenerasi yang berkesinambungan untuk mencapai Negeri Yang Makmur, bersih dan berwibawa.

Keduanya merespons pernyataan Peneliti LIPI, Dr Hermawan Sulistiyo, pakar ekonomi pemerintahan UI, Ismeth Abdullah, dan Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang juga Ketua Umum Pengurus Pusat Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Dr H Soekarwo.

Soekarwo mengusulkan usia pensiun pegawai negeri sipil (PNS) 58 tahun, sementara Hermawan Sulistiyo mengatakan, amat wajar jika Indonesia menjadikan masa pensiun itu pada usia 58 tahun.

"Mengingat harapan hidup yang meningkat dan usia produktif juga meningkat, wajar kalau usia pensiun juga naik jadi 58 tahun," katanya.(*)

M036/E001

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011