Kairo (ANTARA News/Xinhua-OANA) - Pengadilan Kairo pada Selasa menguatkan perintah kepada Jaksa Agung Mesir Jenderal Abdel Maguid Mahmoud untuk membekukan semua harta bekas Presiden Hosni Mubarak dan keluarganya, kata kantor berita MENA.

Mahmoud pada 28 Februari diperintahkan membekukan dan melakukan penyelidikan atas properti, aset, rekening bank dan surat berharga pemerintah, yang dimiliki presiden terguling dan keluarganya, yang juga dilarang untuk pergi ke luar negeri.

Jaksa agung membuat keputusan tersebut setelah menerima banyak keluhan, yang mengatakan bahwa Mubarak menggunakan pengaruhnya untuk mengumpulkan kekayaan selama 30 tahun memerintah.

Jaksa Agung pada 21 Februari meminta kementerian luar negeri lewat hubungan diplomatik untuk membekukan seluruh harta luar negeri Mubarak, yang mundur dan menyerahkan jabatannya kepada militer pada 11 Februari setelah unjukrasa 18 hari di negara itu.

Swis, pusat bank luar negeri terbesar di dunia, memerintahkan pembekuan harta milik Mubarak segera setelah ia mundur.

Korupsi adalah salah satu keluhan utama pengunjuk rasa penentang pemerintah di Mesir. Jaksa agung mengeluarkan pelarangan bepergian dan pembekuan harta Mubarak kepada beberapa pejabat tinggi pemerintahan sebelumnya selama dan setelah unjuk rasa.

Mesir dipimpin Dewan Militer peralihan setelah Mubarak mundur pascaunjuk rasa itu, yang menelan korban jiwa 365 orang dan lebih dari 5.500 orang luka.(*)

(Uu.KR-DLN/B002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011