Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Lili Asdjudiredja mendesak Menteri Keuangan Agus Martowardojo meninjau kembali keberadaan gudang berikat yang selama ini hanya dijadikan tempat penampungan barang ilegal, sehingga tidak sesuai peruntukannya.

"Ada indikasi keberadaan gudang berikat tidak sesuai dengan peruntukannya, dan justru dijadikan penampungan barang-barang ilegal seperti minuman keras serta barang berbahaya lainnya. Karena itu, Menkeu harus mengevaluasi dan meninjau kembali para pemilik gudang berikat alat berat, dan menindak tegas pemiliknya karena dikhawatirkan negara mengalami potenti kerugian dari penerimaan pajak," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Menurut Lili Asdjudiredja, untuk mengantisipasi kerugian negara dari sektor pajak, pemerintah harus bersikap tegas mem-`black list` importir alat berat yang terbukti melakukan penyeludupan, pemalsuan dokumen manifest barang pajak bea masuk serta praktik jual beli izin.

"Jika perlu, semua barang yang ada di gudang berikat harus diaudit ulang dan disegel oleh petugas Bea Cukai karena diduga terjadi manipulasi pajak dan merugikan negara, termasuk praktik jual beli izin importasi yang dilakukan beberapa perusahaan. Bahkan, kerugian negara dari sektor pajak per tahun bisa mencapai sekitar Rp800 miliar lebih," kata Lili.

Selain itu, katanya, dalam gudang berikat terjadi berbagai modus pengemplangan pajak yang tidak sesuai aturan yang berlaku karena selisihnya bisa mencapai 100 persen, karena modus pembayaran pajak bea masuk yang terjadi di gudang berikat bisa dinegosiasikan sekitar 50 persen, termasuk alat berat yang ada di gudang berikat.

Padahal, ujarnya, kebutuhan akan alat berat di dalam negeri masih sangat besar, khususnya untuk industri manufaktur, pembangunan infrastruktur serta kebutuhan bagi daerah yang terkena musibah gempa, longsor dan banjir.

"Sebaiknya, petugas Bea Cukai, Kemenrin dan Kemendan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Kalau hal itu terus dibiarkan justru akan mematikan industri rekondisi dalam negeri yang menyerap ribuan tenaga kerja," katanya.

Peraturan Menteri Keuangan No.32/PMK.04/2008 butir 1 menyebutkan, "Barang atau bahan impor yang dapat atau diperbolehkan ditimbun di dalam gudang berikat hanyalah barang atau bahan yang semata-mata ditujukan untuk mendukung industri (manufacturing) di tempat lain dalam daerah Pabean atau kawasan berikat atau direekspor."

Menurut Lili Asdjudiredja, pihaknya juga berharap Kemenprin mengevaluasi semua importir alat berat karena ada indikasi perusahaan yang melakukan praktik jual beli izin dan memasukkan barang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya mengimbau Kemenprin dan Kemendag melakukan seleksi secara ketat sebelum memberikan perizinan importasi alat berat agar negara tidak dirugikan," katanya.(*)

(T.J004/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011