Medan (ANTARA News) - Tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara akan membentuk tim kecil untuk merumuskan berbagai masukan dalam proses penyempurnaan Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi.

"Rencana pembentukan tim kecil tersebut merupakan salah satu hasil rumusan pertemuan tujuh Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) yang digelar 11-12 Maret 2011 di Medan," kata Kabag Humas Universitas Sumatera Utara (USU) Bisru Hafi di Medan, Minggu.

Ketujuh PT-BHMN tersebut terdiri dari Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Institut Pertanian Bogor (IPB), Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Sumatera Utara (USU), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan Universitas Airlangga.

Dalam pertemuan tersebut, sebelumnya digelar dua sesi diskusi panel. Panel pertama membicarakan tema Konsep Masukan Terhadap Revisi PP No 23 Tahun 2005 dengan pembicara Prof Akmal Taher dari UI, Prof Ainun Na`im (UGM), Prof Tan Kamelo (USU) dan Dr. Nasih yang merupakan Wakil Rektor Unair.

Sesi diskusi panel kedua membahas konsep masukan terhadap draf RUU Perguruan Tinggi dengan pembicara Prof Biran Affandi dari UI, Prof Roedhy Poerwanto (IPB), Prof Harijono (ITB), Prof Alvi Syahri (USU) dan Prof Astim Aryanto dari UPI.

Ia mengatakan, selain akan membentuk tim kecil, pertemuan tersebut juga akan menghasilkan beberapa rumusan lainnya, di antaranya perlu mengupayakan terwujudnya otonomi perguruan tinggi yang menjamin tercapainya `academic`, `exelence`, `akuntable` dan akses yang luas bagi masyarakat.

Kemudian perlu dilakukan komunikasi melalui milis untuk memberikan kesimpulan-kesimpulan dari hasil pertemuan yang telah dilakukan

"Untuk itu Sekretaris bersama dalam perspektif jangka panjang akan melakukan proses legislasi untuk penyempurnaan revisi PP No. 23 Tahun 2005 dan merevisi PP tentang Perguruan Tinggi. Tim kecil itu akan dibentuk segera berdasarkan penugasan oleh Rektor ketujuh PT-BHMN," katanya. (JRD/KWR/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011