Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan tujuh tersangka dugaan korupsi pada pengelolaan biaya perjalanan dinas ke luar negeri di Kementerian Perdagangan untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, tidak ditahan.

Mereka tidak ditahan karena mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar dari angka keseluruhan Rp7 miliar, kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman M Pandjaitan yang didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, ketujuh tersangka itu memiliki itikad baik hingga tidak perlu ditahan.

"Tersangka beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, meski tidak akan menghapus tindak pidananya," katanya.

Ketujuh tersangka itu adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Sekretariat Jenderal KPI, Ita Megasari Dachlan, Bendahara Kasubag Tata Usaha (TU) Direktorat Perundingan Jasa pada Direktorat Jenderal (Ditjen) KPI, Watono, dan PPK Mantan Kabag Ditjen KPI Maman Suarman AR.

Chrisnawan Triwahyuardinto (Pejabat Pembuat Komitmen pada Sesditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kemdag RI) dan Diding Sudirman (Bendahara Pengeluaran Sesditjen Kerja Sama Perdagangan Kemdag RI).

Ia mengatakan, pengembalian uang ini merupakan deposit karena belum ada putusan hakim mengenai besaran keuangan negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa.

"Pada Selasa (15/3), semula mereka sudah datang untuk mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar, tapi kami tolak karena kerugian negara Rp7 miliar," katanya.

Menurut dia, modus korupsi biaya perjalanan itu dengan menggelembungkan harga tiket ke luar negeri, seperti seharusnya harga tiket seribu dolar AS namun dinaikkan menjadi antara 3 ribu sampai 4 ribu dolar AS.

Dugaan korupsi itu terjadi di Direktorat Kerja Sama Perdagangan Internasional (KPI) Kementerian Perdagangan RI.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dari lingkungan Ditjen KPI dan dokumen Surat Pengelolaan Perjalanan Dinas (SPPD) dan diperoleh fakta hukum telah terjadi pengeluaran uang untuk kegiatan perjalanan dinas keluar negeri pada Ditjen KPI untuk tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009.

Para tersangka itu telah melakukan tindakan persetujuan bayar yang bertentangan dengan Surat Menteri Keuangan RI No.S-344/PK.03/1992 tanggal 3 April 1992 tentang penyesuaian satuan biaya uang harian perjalanan dinas keluar negeri.

Hal ini berarti terjadi penggelembungan uang perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan harga riil uang perjalanan tersebut.  (R021/N002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011