Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung menjamin dapat menghindari konflik kepentingan bila ada perkara kasasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meskipun hakim agung Syamsul Maarif pernah menjadi komisioner di KPPU.

"Yang penting dia tidak menangani perkara terkait saat di KPPU. Kalau dia menangani perkara waktu dia jadi anggota KPPU, dia tidak boleh menangani perkara kasasinya," kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa di Jakarta, Jumat.

Harifin yang ditemui seusai shalat Jumat mengatakan apabila sudah dipastikan perkara dari KPPU tidak pernah ditangani Syamsul saat pemeriksaan pertama dilakukan maka Syamsul tetap berhak mengadili perkara kasasi persaingan usaha lainnya diajukan oleh KPPU.

"Jadi justru pengalamannya memang dibutuhkan untuk menangani perkara dari KPPU. Bukan karena mantan anggota KPPU terus tidak boleh. Justru itu yang kami perlukan," ujar Harifin.

Harifin mencontohkan hal ini sama dengan kebutuhan MA akan hakim agung yang menguasai bidang perpajakan.

Jika ada pegawai pajak yang menjadi hakim agung, maka tidak akan menjadi masalah, katanya.

"Yang berpengalaman itu yang kami butuhkan," katanya menegaskan.

Harifin mengatakan kasasi yang diajukan oleh KPPU akan tetap diperiksa dengan objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, KPPU mengeluh karena kalah di pengadilan negeri saat para pelaku usaha mengajukan keberatan atas vonis yang dijatuhkannya.

Misalnya, dalam perkara kartel industri minyak goreng 20 pelaku usaha serta kartel "fuel surcharge" yang dilakukan sembilan maskapai penerbangan.

Atas kekalahan tersebut KPPU berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang membatalkan putusan KPPU itu.(*)

(T.J008/B009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011