Medan (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, mengatakan, Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan hak setiap warga negara dan program tersebut kedepannya akan terus dijalankan secara berkelanjutan. "Program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) tersebut juga merupakan kewajiban penyelenggara dan siapa pun presidennya di masa yang akan datang tetap menjalankan program itu," katanya di Medan Sabtu, dalam seminar nasional dan bakti sosial "Kesiapan Sumatera Utara dalam implementasi Program Jaminan Sosial Nasional", di Rumah Sakit Sari Mutiara Medan. Ia mengatakan, dalam SJSN tersebut terdapat lima poin utama, antara lain jaminan kesehatan, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan. Dalam pelaksaanaan, undang-undang juga memberikan peluang secara bertahap dalam mengambil langkah-langkah mana saja yang menjadi prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan negara. "Namun secara konsep, kelima poin tersebut tetap dilaksanakan," katanya. Pemerintah dalam hal ini, lanjutnya, melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti UU dengan menyiapkan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan lainnya. Termasuk mengeluarkan keputusan presiden mengenai yang menjadi prioritas dalam lima poin itu. Untuk pelaksanaannya, ia mengatakan, dibutuhkan berbagai instrumen lainnya karena dalam jaminan kesehatan ini digunakan sistem asuransi sosial. Sedangkan kewajiban membayar premi, bagi yang mampu diwajibkan membayar sendiri atau dibayar oleh majikan atau perusahaan. "Sedangkan, bagi yang tidak mampu, pemerintah yang akan membayarnya. Inilah kebijakan asuransi itu," katanya. Menurut dia, selama ini sebenarnya pemerintah sudah melaksanakan kelima poin tersebut, namun secara sporadis, masih sepenggal dan belum secara komprehensif. "Seperti Jamsostek, Askes, Asabri dan Taspen. Secara praktek sudah dilakukan tapi belum secara keseluruhan yakni dilakukan dengan cara tersistem. Sistem inilah yang di dalam UU harus dilaksanakan dalam badan pengelola Jaminan Sosial Nasional (BPJSN)," katanya. (T.KR-JRD/E001)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011