Jambi (ANTARA News) - Selama tahun 2010, sebanyak 34 warga negara asing (WNA) di Kota Jambi berganti status menjadi warga negara Indonesia (WNI).

"Hal itu diketahui setelah WNA bersangkutan merubah namanya menjadi nama WNI," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Jambi, Obliyani di Jambi, Rabu.

Obliyani menyebutkan selama tahun 2010 terdapat 79 orang mengubah namanya berdasarkan akte kelahiran yang bersangkutan. 34 diantaranya adalah WNA yang mengubah statusnya menjadi WNI.

Menurut dia, perubahan identitas termasuk status WNA menjadi WNI harus atas bukti pengesahan dari pihak pengadilan. Jika tidak, maka status yang disandang seseorang adalah palsu.

"Kami tidak bisa menngubah atau menetapkan status seseorang tanpa pengesahan dan bukti dari pengadilan," katanya.

Untuk mengubah status seseorang khususnya WNA menjadi WNI pemerintah tidak serta merta merubah status seseorang. Namun terlebih dahulu melalui proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi saat ini banyak terjadi penyelundupan warga asing maupun isu terorisme, kata Obliyani.

Adapun syarat-syarat utama perubahan status WNA menjadi WNI berdasarkan pasal 9 UU nomor 12 tahun 2006.

Diantaranya, yang bersangkutan harus berumur minimal 18 tahun atau telah menikah. Telah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sehat jasmani-rohani, bisa berbahasa Indonesia, tidak dipidana, tidak memiliki kewarganegaraan ganda serta memiliki pekerjaan dan penghasilan tetap.

"Ditambah beberapa syarat administrasi yakni membayar kas ke negara," kata Obliyani.

Obliyani menjelaskan, setelah semua syarat terpenuhi, yang bersangkutan harus terlebih dahulu mengajukan pernyataan kementrian hukum dan hak asasi manusia untuk menjadi WNI. Saat pengajuan tersebut, yang bersangkutan menyerahkan seluruh persyaratan yang diperlukan. Untuk kemudian diajukan ke pengadilan.

"Jika oleh pengadilan dinyatakan memenuhi syarat menjadi WNI, maka yang bersangkutan harus didata di catatan sipil," tuturnya.

Obliyani menambahkan, untuk di Kota Jambi perubahan WNA banyak di dominasi oleh warga keturunan Tionghoa. Sebab, diketahui warga keturunan Tionghoa di Kota Jambi termasuk banyak. Sebagian besar WNA tersebut banyak memiliki keluarga yang tinggal di Kota Jambi.

"Alasan WNA yang ingin menjadi WNI biasanya adalah alasan keluarga, pekerjaan atau karena menikah," tambah Obliyani. (BS/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011