Pagaralam (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, menahan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus 2009 senilai Rp11,8 miliar.

"Kami menahan sedikitnya tujuh tersangka korupsi dana alokasi khusus 2009 yang merugikan negara Rp3,082 miliar," kata Kasat Reskrim Polres Kota Pagaralam AKP Syahril di Pagaralam, Rabu.

Dia menyebutkan, tujuh tersangka yang ditahan itu adalah mantan Kepala Dinas Disdikpora Idrusin Sinamit, Sekretaris Disdikpora Herman Madin, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Arman.

"Kemudian empat tersangka lagi adalah kontraktor yaitu Rahman Fauzi, Sabam Saputra, Chilson Sumparlan, dan Rijal Efendi," kata dia.

Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAK 37 sekolah tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan merupakan hasil pengembangan penyidikan, ujar Syahril.

"Kami masih mengembangkan dan mendalami kasus korupsi ini, termasuk keterlibatan pihak lainnya," kata dia.

Kemungkinan penambahan tersangka baru yang juga memiliki peran penting dalam kasus ini dimungkinkan dari hasil pengembangan kasus itu, ujar dia.

Dalam proses pelaksanaan proyek pembangunan dan perbaikan beberapa sekolah tersebut ditemukan banyak kejanggalan karena sebagian besar menyimpang dari rencana anggaran biaya (RAB), ujar Syahril.

Kapolres Kota Pagaralam, AKBP Abdul Sholeh mengatakan, pihaknya telah memeriksa 37 kepala sekolah dasar (SD), dan saat ini beberapa pejabat ditetapkan sebagai tersangka, seperti mantan Kepala Dinas Disdikpora, PPTK, PPK termasuk enam pimpinan proyek terkait korupsi DAK yang bernilai Rp11.804.460.000.

"Pengusutan dugaan korupsi DAK harus dipercepat mengingat cukup banyak pihak yang terlibat, seperti mantan Kepala Disdikpora, PPTK, PPK, konsultan, konsultan pengawas, pemborong, dan 37 kepala sekolah," kata dia.

Ia menyatakan, selama ini yang menjadi kendala dalam penuntasan kasus korupsi itu adalah masih perlu menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan berapa kerugian negara dalam korupsi DAK ini. (U005*B014/N002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011