Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Pengacara Negara (JPN) mengatakan, tidak ada pasal dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bahasa Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan yang mewajibkan presiden dan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) mengawasi penggunaan lambang negara.

"Tidak ada satu pasal pun dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 yang mewajibkan presiden dan menpora untuk mengawasi penggunaan lambang negara," kata JPN, R. Febrytrianto, saat membacakan duplik perkara penggunaan lambang burung garuda di kaos tim nasional (timnas) sepakbola Indonesia, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Febry, Presiden dan Menpora tidak ada keharusan untuk mengawasi perjanjian yang dibuat Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia yang menggunakan lambang negara Burung Garuda Pancasila dalam kaos Timnas Sepakbola.

"Itu sudah berada pada domain hukum privat, yang notabene sudah bukan wilayah pemerintah untuk mengaturnya," kata Febry.

Dia juga menegaskan, lambang negara pada kaos timnas sebenarnya untuk membangkitkan rasa nasionalisme.

"Terbukti suporter penuh di Gelora Bung Karno dan tak ada satu pun yang merasa terhina. Dan tak ada satu pun yang menggugat kecuali penggugat sendiri," kata Febry, menanggapi gugatan David Tobing.

Hal yang sama juga diungkapkan Kuasa Hukum Menteri Pendidikan Nasional Pendidikan Nasional (Mendiknas), Wolter BW Siringoringo.

Saat membacakan dalam dupliknya, Wolter mengatakan bahwa Mendiknas tidak bertanggung jawab terhadap penggunaan lambang negara.

Wolter menyebut UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam penjelasan pada butir 2 bagian pertimbangan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tidak serta merta membuat Mendiknas harus mengatur penggunaan lambang negara, termasuk Burung Garuda.

"Apabila David Tobing cermat tidak ada satu pun pasal dalam UU Sisdiknas yang mengatur mengenai kewenangan Kemendiknas untuk melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang lambang negara," ujar Wolter.

Dia juga menilai, gugatan advokat David ML Tobing tidak berkualitas sebagai pihak yang mengajukan citizen lawsuit (gugatan warga negara) dalam perkara itu.

"Menempatkan PT Nike Indonesia yang bukan instansi pemerintah sebagai pihak tergugat dalam perkara ini, maka gugatan David ML Tobing tidak memenuhi syarat sebagai gugatan citizen lawsuit," kata Wolter.

Wolter mengatakan, PT Nike Indonesia bukanlah penyelenggara negara yang bisa dimintai pertanggungjawaban dalam gugatan warga negara.

Dengan demikian, Wolter menilai langkah David Tobing menyasar Mendiknas mengada-ada. Dalam dupliknya, Wolter pun enggan menanggapi dalil replik selebihnya dari David Tobing.

"Kami mohon dengan hormat majelis hakim PN Jakpus menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Wolter.

David ML Tobing menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas, Menpora, PSSI dan PT Nike Indonesia, terkait penggunaan lambang negara Burung Garuda Pancasila dalam kostum timnas sepaakbola Indonesia.

Dalam gugatannya, David memerintahkan Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) melakukan pengawasan penggunaan lambang negara, dan menghukum PSSI bersama Nike Indonesia untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang negara.

Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik itu menilai, penggunaan lambang negara Garuda di kostum timnas sepak bola nasional bertentangan dengan ketentuan Pasal 65 UU Nomor 24 Tahun 2009.

Dia juga menyebut pasal 57 huruf (d) disebutkan dengan tegas setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini.

Dalam pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang.

Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, Undang-Undang (UU),  serta di rumah Warga Negara Indonesia (WNI).

David menilai, akibat perbuatan para tergugat ini telah menimbulkan kerugian immateri kepada dirinya selaku warga negara.

Penggunaan lambang negara yang seharusnya dijunjung oleh seluruh warga negara maupun masyarakat internasional yang melakukan kegiatan bisnis.

David juga menilai perbuatan PSSI dan Nike Indonesia yang kerjasama dalam memproduksi kostum tim nasional, apabila diteruskan bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ketidaktertiban penggunaan lambang negara. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011