Denpasar (ANTARA News) - Dua terdakwa warga negara Nigeria, Austine Bosah Uchena alias Lala (39) dan Michael Onyedika Onuorah (24), yang terlibat kasus sindikat pengiriman narkotika dan bahan obat berbahaya (narkoba) koba jenis sabu di vonis hakim selama 18 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan, hakim sependapat dengan jaksa yang menilai kedua terdakwa kasus kepemilikan narkotika golongan I berupa sabu 2087,70 gram bruto, terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 2 jo pasal 113 ayat 1 UU RI Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika, sehingga dijatuhi hukuman 18 tahun penjara," kata Majelis Hakim Istiningsih Rahayu dalam bacaan vonis terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin.

Kedua terdakwa selain divonishukuman penjara, juga dijatuhi denda masing-masing Rp2 miliar, subsider 2 tahun penjara.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ketut Sujaya menuntut kedua terdakwa dengan denda serupa dengan vonis yang dijatuhkan hari ini. Namun untuk hukuman, sebelumnya terdakwa hanya dituntut 8 tahun penjara, kurangi masa tahanan.

Mendengar putusan hakim, terdakwa memutuskan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Selain Uchenna dan Onuorah, juga ada terdakwa lain yang masih satu sindikat, dan menjalani sidang terpisah yakni Yakno warga Pilipina, Beverly Adtoon Fulache dan Enny Maliani alias Chika warga Indonesia.

Kedua terdakwa tersebut ditangkap oleh aparat Bea Cukai, Polda Bali dan Mabes Polri dari hasil pengembangan tertangkapnya tersangka Beverly yang membawa 2 kg sabu di dinding kopernya saat tiba di Bali dengan menggunakan maskapai penerbangan Air Asia AK 366 dari Malaysia pada 13 Juli 2010, di Bandara Ngurah Rai.

Dari tertangkapnya Beverly tersebut, Eny kemudian ditangkap dan mengakui bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Uchenna dan Onuorah. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011