Semarang (ANTARA News) - Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (31/3) akan menggelar sidang perdana kasus kerusuhan di Temanggung yang melibatkan 25 terdakwa yang dibagi dalam tujuh berkas dakwaan.

"Terkait pelaksanaan sidang besok, kami telah menunjuk enam majelis hakim yang terdiri dari 18 hakim untuk menyidangkan kasus tersebut," kata Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Semarang, Sugeng Hiyanto, di Semarang, Rabu.

Ke-18 hakim tersebut meliputi Sugeng Hiyanto, Pragsono, Noor Ediyono, Ronius, Sujatmiko, Suyadi, Kisworo, Togar, Jhon Halaan Butar-Butar, Eddy Tjahjono, Dolman Sinaga, Wiwik Suhartono, Tjipto Basuki, Roma Jhon, Andy Susiayantadi, Daniel Palittin, Mujahri, dan Sukadi.

Salah satu dari enam majelis hakim akan menangani dua berkas dakwaan.

Proses persidangan para terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung akan digelar secara serentak dengan menggunakan seluruh ruang sidang yang ada di PN Semarang.

"Sidang kasus kerusuhan Temanggung akan digelar tiap hari Kamis dari awal sampai ke tahap terakhir atau vonis," ujarnya.

Terkait dengan pengamanan selama persidangan para terdakwa rusuh Temanggung, pihak kejaksaan dan PN Semarang akan berkoordinasi dengan aparat keamanan baik Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, maupun Kodim 073/BS Semarang.

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Edward Aritonang menyatakan pengamanan sidang perdana kasus Temanggung di PN Semarang dilakukan sesuai standar.

"Kita pengamanannya standar. Kami juga telah bertemu dengan masyarakat Temanggung, sudah dijelaskan bahwa sebagai negara hukum, hukum harus ditegakkan," kata Kapolda.

Rusuh di Temanggung terjadi pascasidang vonis kasus penistaan agama dengan terdakwa Antonius Richmond Bawengan di Pengadilan Negeri Temanggung pada 8 Februari 2011. Antonius dijatuhi hukuman lima tahun penjara.

Rusuh massa di daerah itu antara lain mengakibatkan kerusakan sejumlah gereja, kompleks sekolah Kristen, dan sejumlah kendaraan bermotor.

Pada 12 Februari 2011, seluruh tersangka kerusuhan yang berjumlah 25 orang dipindahkan dari Mapolres Temanggung ke Mapolda Jateng (23 orang) di Semarang, dan Mapolrestabes Semarang (Syihabudin dan Lutfi Hakim Aziz).

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Perusakan, sedangkan Syihabudin yang diduga sebagai aktor intelektual rusuh di Temanggung dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Ke-25 terdakwa kasus kerusuhan di Temanggung yang akan menjalani sidang di PN Semarang adalah Syihabudin, Lutfi Hakim Aziz, Sukeni, Suranto, Nur Hamid Purwadi, Ngahatun, Muhasim Al Sim, Parten, Nuraeni, Ahmad Faro`i, Agus Prihanto, Aziz Zaenal Arifin, Muhammad Syaiful Mujab, Abdul Kholik, Tarmudi.

Kemudian, Muhaya, Musleh Al Muslih, Pariyo, Sofyanto, Nur Chotib, Suprihanto, Samsudin, Ihwan, Bambang Waluyo, dan Anas Tohir.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011