Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memprotes tayangan di salah satu TV Swasta yang membahas mengenai Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (Komnas PA), namun berulang kali menampilkan gambar papan nama KPAI.

"Perlu kami tegaskan kembali bahwa KPAI tidak sama dengan Komnas PA," kata Kretua KPAI Maria Ulfah Anshor di Jakarta, Kamis.

Maria menjelaskan, KPAI adalah lembaga negara yang bersifat independen dan dibentuk berdasarkan mandat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Secara tegas disebutkan dalam pasal 74, 75, 76 tentang tugas dan fungsi KPAI," katanya.

Sedangkan Komnas PA adalah lembaga masyarakat yang didirikan berdasarkan akte notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga masyarakat.

Terkait dengan kekeliruan dalam pemberitaan ini KPAI meminta televisi swasta tersebut untuk memberikan ruang khusus menjelaskan tentang sistem perlindungan anak di Indonesia khususnya mengenai perbedaan fungsi kedua lembaga tersebut.

"Tujuannya agar masyarakat mengetahui dengan jelas perbedaan keduanya dan tidak terjadi kesalahpahaman," katanya.

Pemberitaan Anak

Sementara itu, KPAI juga mengimbau kepada seluruh media massa terkait pemberitaan soal anak untuk mematuhi aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002.

"Dalam arti pemberitaan soal anak harus dilakukan secara berimbang dan tidak menampilkan foto serta identitas anak sehingga harus dirahasiakan," katanya.

(W004/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011