Batam (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau )Polda Kepri) tetap melarang mobil berplat seri X dokumennya dibalik nama, meski tanda "tidak boleh balik nama" di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah dihapus.

"Cap saja yang dihapus, balik nama tetap tidak boleh," kata Kepala Bagian Humas Polda Kepri AKBP Hartono, Senin.

Ia mengatakan kebijakan pencabutan cap "tidak boleh balik nama" di STNK untuk mengakomodir permintaan pengusaha. Namun, Polda Batam tetap menjalankan perintah koordinator lalu lintas (Korlantas) yang melarang balik nama, hingga ada petunjuk selanjutnya.

Di tempat terpisah, Kepala Seksi BPKB Samsat Kepri, Kompol Hilman, mengatakan bahwa Polda tetap tidak mengakomodir pengurusan balik nama, untuk sementara, hingga Korlantas merevisi peraturan.

"Untuk sementara, balik nama tetap tidak boleh, sesuai dengan instruksi Korlantas," kata dia.

Saat ini, kata dia, Korlantas sedang menyusun revisi peraturan terkait mobil plat X.

"Tinggal menunggu revisi aturan Korlantas, sementara tidak ada yang baru, tidak boleh balik nama," katanya.

Meski tidak boleh balik nama, kata dia, Polda Kepri tidak melarang warga menjual beli mobil plat X.

"Polda tidak memiliki wewenang melarang warga menjual mobilnya, tapi belum boleh balik nama," ujarnya.

Pelarangan balik nama itu, kata dia, untuk kepentingan administrasi sekaligus meluruskan "benang kusut" kepemilikan kendaraan impor hingga selesai, dan kemudian boleh dibalik nama.

"Intinya, nanti semua boleh balik nama," katanya.

Hingga Senin, Samsat Kepri sudah mengeluarkan 830 STNK plat X baru, hasil heregistrasi.

"Sebanyak 830 itu gabungan dari yang kategori A dan B," ujarnya.

Untuk menghapus cap "tidak boleh balik nama", Satuan administrasi satu atap (Samsat) Kepri memberikan pilihan dihapus atau ganti baru.

Untuk pilihan ganti STNK baru, Samsat mengenakan biaya Rp75.000 sesuai aturan untuk pemasukan negara bukan pajak (PNBP). Jika warga menolak membayar, ia mengemukakan, maka cap itu bisa dihapus dan ditandangani petugas.

"Dihapus dengan tandatangan petugas berlaku sama dengan ganti baru," ujarnya.

Seorang warga Muka Kuning, Oskar, mengatakan keberatan dengan keharusan membayar lagi.

"Saya harus bayar lagi Rp75.000 untuk mengganti STNK, ini memberatkan, karena pada awal heregistrasi juga sudah bayar Rp225.000," kata dia.

Selain keberatan dengan biaya ia juga mengeluhkan rugi waktu. "Waktu yang kemarin saja saya harus menunggu tiga minggu. Sekarang untuk mengganti baru juga diminta menunggu, Rugi waktu saya," ujarnya.

Ia meminta Samsat Kepri membuka loket khusus untuk penggantian STNK dengan cap "tidak boleh balik nama", untuk memudahkan masyarakat.

"Biar tidak antre dua kali, karena ini bukan kesalahan kami," ujarnya menambahkan.
(T.Y011/M019)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011