Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia akan terus mengupayakan hukuman yang setimpal bagi warga negara Arab Saudi yang menganiaya warga negara Indonesia Sumiati, meski keputusan pengadilan tingkat I Madinah menyatakan membebaskan kewajiban membayar denda pelakunya.

Juru bicara kepresidenan Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Istana Presiden Jakarta, Senin, mengatakan bahwa Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah sudah menolak putusan itu dan menyatakan banding.

"Majikan Sumiati dibebaskan dari kewajiban membayar `hak khusus` berupa denda, karena menurut Hakim tidak terbukti ada luka-luka baru dari penganiyaan. Akan dilanjutkan dengan Pengadilan di tingkat I untuk Hak Umum yaitu hukuman kriminalnya. KJRI di Jeddah menolak keputusan hakim itu dan akan banding," kata Julian mengutip laporan Duta Besar RI untuk Arab Saudi Gatot Mansyur kepada Presiden.

Julian menambahkan, pemerintah menyatakan bila putusan pengadilan tingkat I untuk hak umum juga mengecewakan, maka akan diajukan permintaan banding.

"Belum lagi Pengadilan tingkat kasasi. Jadi insya Allah masih ada peluang utk membela Sumiati di tingkat banding dan kasasi," kata Julian.

Sebelumnya, Kasus Sumiati binti Salan Mustafa (23 tahun) menggemparkan publik setelah pada 8 November 2010 diketahui Sumiati dilarikan ke rumah sakit King Fahd karena sekujur tubuhnya terluka karena diduga disiksa oleh istri majikannya, Khaled Salem M al-Khamimisering.

Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat memberi pengantar pada rapat kabinet pada 16 November 2010 meminta penanganan kasus Sumiati secara serius untuk memastikan hukum ditegakkan dan mengirim Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Agum Gumelar serta tim khusus ke Arab Saudi untuk melindungi dan membela Sumiati.

Istri majikan Sumiati pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Madinah bulan Januari lalu telah dijatuhi hukuman tiga tahun namun Mahkamah Banding di Mekkah pada Selasa (15/3) mengeluarkan keputusan untuk memerintahkan persidangan tingkat pertama diulang.

Persidangan ulang pada Sabtu (2/4) justru membebaskan istri majikan Sumiati karena tidak ada bukti bahwa dia telah menyiksa Sumiati.

Istri majikan membantah melakukan penyiksaan tersebut dan menyatakan bahwa Sumiati menyiksa dirinya sendiri.

(P008*F008/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011