Pamekasan (ANTARA News) - Sekitar lima juta lebih penduduk Indonesia terdata sebagai pecandu obat terlarang narkoba.

"Dari jumlah ini sepertiga di antaranya sudah terjangkit HIV/AIDS akibat sering berganti jarum suntik dan seks bebas," kata Penyuluh Badan Narkotika Nasional (BNN) Andi Prawira di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Sabtu.

Ia mengemukakan hal itu dalam sosialisasi bahaya penggunaan obat terlarang di Islamic Centre Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang juga dihadiri Wagub Saifullah Yusuf.

"Dari kalangan remaja, jumlah pecandu narkota tercatat 1,5 juta.

Bagi kami ini bukan persoalan besar lagi, tapi sudah menjadi bencana besar bagi anak bangsa di negeri ini," kata Andi Prawira.

Menurut Andi, dari berbagai wilayah yang ada di Indonesia, DKI Jakarta tercatat sebagai daerah terbanyak masyarakatnya yang mengonsumsi narkoba, kemudian Jawa Barat, lalu Jawa Timur.

"Ini kalau soal narkoba. Tapi kalau HIV/AIDS, Jawa Timur menempati urutan kedua setelah DKI Jakarta dengan hal jumlah penderitanya," terang Andi.

Khusus untuk penderita HIV/AIDS yang merupakan dampak lanjutan dari mengonsumsi narkoba, katanya, 65 persen merupakan kaum pria dan 57 persen merupakan pria pengusaha muda.

Pemerintah, katanya, perlu memperhatikan hal ini dengan lebih memperbanyak lagi perhatian terhadap permasalahan kasus narkoba dan penularan HIV/AIDS tersebut.

"Salah satunya yang bisa dilakukan dengan mengoptimalkan peran serta masyarakat untuk melakukan cegah dini," kata Andi Prawira yang juga pengurus Yayasan Pondok Kasih di Surabaya itu.

Ia mengemukakan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan guna mencegah maraknya peredaran narkoba, yakni pencegahan dengan cara melakukan sosialisasi secara intensif akan bahaya narkoba dan penindakan bagi yang terbukti menjadi pengedar dan pengguna.

"Yang ketiga adalah rehabilitasi dan pendampingan," katanya.

Menurut Andi Prawira, rehabilitasi kepada pecandu narkoba ini penting, karena pengguna sebenarnya merupakan korban.

"Jika hanya penindakan dilakukan, tanpa adanya upaya rehabilitasi, maka setelah yang bersangkutan bebas dari penjara, akan kembali melakukan kebiasaannya mengonsumsi narkoba," katanya.(*)

(T.KR-ZIZ/E011)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011