Tidak menutup kemungkinan keterlibatan perusahaan, itu yang masih kami selidiki
Jakarta (ANTARA News) - Setelah geger dengan kasus Bank Century, maka kali ini publik di Indonesia kembali lagi digegerkan dengan pembobolan uang nasabah Citibank.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menahan tersangka Inong Malinda Dee berusia 47 tahun yang menjabat sebagai Senior Relationship Manager di Citibank, karena diduga melakukan tindak pidana perbankan dan pencucian uang dari uang nasabah yang dipegangnya.

Malinda dilaporkan oleh Citibank karena adanya pengaduan atau keluhan tiga nasabah bank tersebut yang kehilangan uang, sehingga total kerugian sementara yang dialami tiga nasabah sebesar Rp16,6 miliar.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan modus operandi yang dilakukan Malinda dengan sengaja telah melakukan pengaburan transaksi dan pencatatan tidak benar terhadap beberapa "slip transfer".

"Slip transfer penarikan dana pada rekening nasabah untuk memindahkan sejumlah dana milik nasabah tanpa seizin nasabah yang bersangkutan ke beberapa rekening yang dikuasai oleh pelaku," kata Irjen Anton Bahrul Alam .

Wanita yang lahir di Pangkal Pinang pada 5 Juli 1965, sudah 20 tahun bekerja di bank milik Amerika Serikat dan telah tiga tahun melakukan aksi kejahatan perbankan tersebut.

Penyidik Polri telah memeriksa saksi terkait kasus Malinda sebanyak 16 saksi. Seorang "teller" Citibank yang berinisial D telah ditetapkan sebagai tersangka dan dua kepala "teller" Citibank Landmark yang berinisial W dan N sudah dimintai keterangan, sementara pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini juga terus dikejar.

"Saat ini `teller` Citibank yang berinisial D sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum dilakukan penahanan, karena belum terindikasi menikmati hasil dari kejahatan bersama tersangka Malinda," kata Anton.

Suami Malinda yakni Andika Gumilang, seorang artis sinetron dan bintang iklan salah satu produk rokok juga telah dimintai keterangan, kata Kadiv Humas.

"AG (Andika Gumilang, red) memang sudah diperiksa dengan status sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus pembobolan uang nasabah Citibank," kata Anton.

Mengejar aset Malinda
Penyidik Polri terus melakukan pengejaran aset Malinda yang diduga didapat dari hasil pembobolan uang nasabahnya. Diantaranya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Malinda diduga langsung mengalirkan dananya ke 30 rekening dari berbagai bank juga ke perusahaannya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Tipideksus Bareskrim) Polri, Brigjen Pol Arief Sulistyo.

Salah satu rekening atas nama tersangka saat ini sudah dibuka dengan total nilai sebesar Rp11 miliar, ujarnya.

"Sementara sisanya rekening lain masih diblokir dan masih proses izin untuk dibuka rekeningnya," kata Arief, menambahkan.

Penyidik telah menyita barang bukti diantaranya 29 formulir transfer yang disalurkan kepada beberapa rekening perusahaan, dimana Malinda termasuk di dalamnya.

Salah satunya adalah perusahaan Sarwahita Group dan penyidik sudah memeriksa sekretaris dan komisaris perusahaan tersebut.

Kemudian mobil mewah masing-masing mobil, Ferrari merah seri F430 Scuderria, Mercedez Benz warna putih dengan seri E350 dua pintu dan Ferrari merah bernopol B 125 Dee seri California dan telah dititipkan di Rumah Penitipan Barang Sitaan (Rupbasan).

Mobil disita dari apartemen Pacific Place dan di Capital Residence, mungkin ada satu mobil yang dikejar yakni Alphard. Selain itu, diduga Malinda juga memiliki tiga unit apartemen salah satunya di SCBD.

Baik mobil mewah dan apartemen milik Malinda dibeli secara kredit, kata Arief.

"Penyidik Polri mengembalikan 71 item harta kepada Malinda. "Pengembalian harta 71 item kepada ibu dilakukan dalam dua tahap," kata Pengacara Malinda, Halapancas Simanjuntak.

Pengembalian dilakukan pada tanggal 23 Maret 2011 oleh penyidik kepada Malinda seperti perhiasan emas, kemudian pada 1 April 2011 yang dikembalikan seperti sertifikat.

"Pengembalian harta ini, karena tidak ada kaitannya dengan kasus yang menimpa klien saya," kata Halapancas.

Kerja sama Citibank
Penyidik Polri dalam mengungkap kasus Malinda ini bekerja sama dengan berbagai pihak salah satunya adalah Citibank pihak yang merasa dirugikan dengan wanita mantan peragawati ini.

Malinda yang diduga memegang rekening 400 nasabah prima di Citibank, namun Citibank baru memberikan data tiga nasabah saja.

Bahkan Polri akan melaksanakan program rekonstruksi semula direncanakan di Citibank Landmark, tapi mengingat akan mengganggu nasabah, maka dilakukan di gedung Badan Reserse dan Kriminal, namun rekonstruksi batal juga lantaran Malinda sakit.

Tujuan dilakukannya rekonstruksi terhadap Malinda untuk mengetahui aliran dana, menyangkut pembayaran anggaran dana tersebut.

Sementara itu, Vice Presiden Customer Care Citibank Hotman Simbolon, mengakui kemungkinan manajemen Citibank di Indonesia terlibat dalam pembobolan dana nasabah yang dilakukan tersangka Malinda.

"Tidak menutup kemungkinan keterlibatan perusahaan, itu yang masih kami selidiki," kata Hotman.

Hotman mengatakan dalam kasus Malinda ini pihaknya sudah berniat baik dengan berinisiatif melaporkan kasus ini kepada Kepolisian pada 10 Maret 2011 dan kepada Bank Indonesia pada 14 Maret 2011.

"Yang lapor ke polisi adalah Citibank dengan segala risiko terhadap reputasi. Prinsip kami yang salah harus dihukum dan ini tidak bisa ditoleransi," katanya.

Kemudian Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Bidang Pengawasan Halim Alamsyah menyatakan bahwa dari hasil pengawasan ditemukan tidak optimalnya supervisi pada beberapa bank dalam mengawasi pegawainya.

"Dalam beberapa kasus yang kami lihat dari hasil pengawasan selama ini, tidak optimalnya dalam mengawasi Standar Operasional Prosedur (SOP) kepada beberapa pegawainya," katanya.

Halim menambahkan ada kebiasaan beberapa nasabah percaya pada pegawai secara berlebihan dan ini merugikan nasabah dan.

Perlu adanya penyempurnaan aturan misalnya menetapkan cek dan ricek lebih ketat, kemudian hubungan nasabah dengan pegawai bank, harus ada batasan.

"Pelayanan prima yang diberikan bank itu membuat nasabah memberi kepercayaan lebih kepada pegawai yang khusus melayaninya. Keadaan itu yang mungkin dimanfaatkan pegawai bank bersangkutan," katanya.
(S035/A011)

Oleh Susylo Asmalyah
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011