Bogor (ANTARA News) - Wakil Wali Kota Bogor Achmat Ru`yat resmi menjadi tahanan kota setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan penangguhan penahanannya.

"Alhamdulillah, saya merasa bersyukur dengan putusan majelis hakim," kata Ru`yat yang disampaikan dalam siaran pers Humas Pemkot Bogor, Senin.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh keluarga besar, istri Ru`yat serta Wali Kota Bogor Diani Budiarto.

Surat penangguhan penahanan tersebut dipenuhi oleh majelis hakim dalam persidangan kasus korupsi APBD "gate" yang dipimpin oleh Joko Siswanto di Pengadilan Tipikor Bandung.

Sejak dikabulkannya penangguhan penahanan Achmat Ru`yat, berdasarkan surat keputusan nomor. W11.UI/1125/HN.02.02/IV/2011, sejak jari ini status Ru?yat berubah dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Putusan ini disambut dengan rasa syukur oleh Ru'yat dan istrinya Triami Sofia, yang selalu setia mendampinginya selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Ru'yat yang ditahan sejak 8 Maret lalu, kini bisa berkumpul kembali dengan keluarganya. Minggu depan, (18/4/2011) sidang kembali akan digelar dengan agenda sidang pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Achmat Ru?yat menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Paledang Bogor, karena tersangkut kasus dugaan korupsi dana APBD gate yang merugikan negara senilai Rp 6,2 miliar pada masa dia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bogor.

Kasus ini terkait pengadaan kegiatan anggota dewan ini melibatkan 45 mantan anggota DPRD Kota Bogor periode 1999-2004. Sebanyak 23 mantan anggota dewan lainnya telah menjalani persidangan dan divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Bogor.

(KR-LR/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011