Hukuman mati tersebut diperlukan.."
Semarang (ANTARA News) - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyatakan bahwa koruptor di Indonesia yang terbukti bersalah harus dihukum mati untuk menekan jumlah tindak pidana korupsi.

"Hukuman mati tersebut diperlukan karena berdasarkan laporan Transparency International tahun 2010, Indonesia berada di posisi 110 dari 178 negara dengan indeks persepsi korupsi (IPK) di angka 2,8," katanya di Semarang, Selasa, saat menjadi pembicara dalam sebuah seminar.

Menurut dia, tindakan tegas aparat penegak hukum dalam menangani kasus korupsi seperti menerapkan hukuman mati bagi koruptor harus diikuti dengan upaya pencegahan yang juga lebih penting.

"Peran penerangan hukum di bawah intelijen kejaksaan untuk menyebarluaskan ancaman hukuman dan kerugian korupsi kepada lembaga eksekutif, legistlatif maupun masyarakat sangat dibutuhkan," ujarnya.

Berkaitan dengan tema seminar, Marwan meminta kejaksaan tidak asal memanggil pimpinan proyek atau pejabat pembuat komitmen.

"Hingga saat ini kami sudah menerima ribuan pengaduan masalah tersebut," katanya.

Ia mengatakan, undang-undang pemberantasan korupsi baru berjalan saat barang berupa bangunan atau pengadaan lainnya diserahkan kepada panitia anggaran, baik itu sesuai atau tidak dengan perjanjian.

Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Agus Prabowo, yang juga berbicara pada seminar itu memberikan kiat-kiat pencegahan korupsi.

"Upaya pencegahan korupsi pengadaan barang dan jasa antara lain adalah dokumen pengadaan harus jelas dan rinci, pengumunan lelang yang terbuka kepada publik, penyederhanaan prosedur lelang, bebas intervensi, dan tanpa perlakuan berbeda tiap peserta lelang," ujarnya.(*)

KR-WSN/M028

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011