Bengkulu (ANTARA News) - Sekitar 7.841 lembaga yang tersebar di tanah air secara tertulis mendukung rencana perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, kata Ketua kelompok Dewan Perwakilan Daerah di MPR-RI H Bambang Suroso.

Dukungan tersebut merupakan sinyal pintu masuk untuk persetujuan dari DPR dalam mengesahkan perubahan UUD 1945 tersebut karena yang dirubah bukan 16 bab yang ada, tapi penguatan pasal dalam UUD 1945 tersebut, kata Bambang Soroso di Bengkulu, Rabu.

Dalam acara diskusi perubahan kelima UUD 1945 kerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) cabang Bengkulu itu, Bambang Soroso mengatakan, perubahan tersebut sudah berjalan empat tahun namun belum teralisasi dan masih memerlukan perjuangan panjang.

Ia mengatakan, belum terealisasinya perubahan UUD 1945 itu karena dukungan dari DPR-RI masih setengah-setengah. "Mudah-mudahan setelah mendapat dukungan dari 7.841 lembaga tersebut bisa terwujud," katanya.

"Kita menargetkan perubahan UUD 1945 itu akan terealisasi pada pertengahan tahun 2012 setelah majelis bersidang dalam menuntaskan persoalan tersebut," ujarnya menambahkan.

Dukungan terhadap perubahan UUD 1945 itu antara lain dari lembaga perguruan tinggi, lembaga masyarakat dan sebagian besar kalangan jurnalistik termasuk PWI Cabang Bengkulu, jelasnya.

Dukungan tersebut juga disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Wina Armada Sukardi karena dalam UUD 1945 itu sudah saatnya untuk dilakukan perubahan dalam memperjelas pada pasal-pasal tertentu dan disesuaikan dengan kebutuhan sekarang ini.

Ia menilai, UUD 1945 sudah layak untuk diperbaharui karena setelah reformasi bergulir dalam beberapa pasal-pasalnya sudah tidak tepat dilaksanakan lagi, terutama diutamakan bagi kepentingan rakyat.

Selain itu, perlu diperjelas kewenangan DPD pada tingkat pusat dalam memperjuangkan masyarakat karena berbeda dengan tugas DPR utusan daerah yang kental terhadap kepentingan politik partai masing-masing.

Dalam acara tersebut Profesor DR Juanda juga sangat mendukung rencana perubahan UUD 1945 tersebut, namun untuk menembus pengesahan tersebut DPD harus melibatkan berbagai elemen termasuk perguruan tinggi dan pers.

Peran DPD dalam bingkai kesatuan ke depan sangat dibutuhkan oleh masyarakat karena berbeda dengan partai politik lebih mengarah pada sentralistik kepada elit politik, katanya.

Acara diskusi perubahan kelima UUD 1945 itu diikuti sekitar 50 peserta dari kalangan pers, penerangan Polda, Korem 041 Gamas dan organisasi kepemudaan serta simpatisan lainnya.

Sebagai pembicara selain empat anggota DPD juga wakil Ketua Dewan Pers Wina Armada, Prof DR Juanda, dan Rektor Universitas Muhammadiyah Prof Dr Chairil dan dibuka PLt Gubernur Bengkulu diwakili Staf Ahli Bidang Kesejahteraan Kuratul Aini.

(Z005/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011