Jakarta (ANTARA News) - Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia (APPKSI) meminta berbagai pihak tidak mencoba mengganggu penyelesaian kasus Benua Indah Group (BIG).

"Patut disayangkan, di tengah penyelesaian masalah Benua Indah Group ada pihak-pihak yang melakukan tindakan kontraproduktif," kata Sekretaris Jenderal APPKSI Rahman Tiro dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Rabu.

Dikatakannya, akar masalah BIG adalah perbuatan melawan hukum yang menimpa BIG terkait dengan fasilitas kredit dari Bank Mandiri. Namun, permasalahan hukum tersebut akan segera selesai seiring dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali BIG oleh Mahkamah Agung.

Menurut dia, karena permasalahan hukum yang berlarut-larut, BIG mengalami kerugian ratusan miliar rupiah dan produksi kebun menjadi terganggu.

Saat ini, kata Rahman, BIG sedang melakukan pembicaraan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta dan Bank Mandiri untuk segera melunasi kewajiban BIG sebagai perusahaan inti.

"Diharapkan Benua Indah bisa kembali mengoperasikan perkebunan dan pabrik di Ketapang sehingga roda perekonomian bisa kembali berjalan," katanya.

Pada Selasa (19/4), organisasi Persatuan Petani Sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang dipimpin Supirman dan Isa Anshari membuat pernyataan di media massa yang pada intinya meminta Presiden dan Kapolri untuk menindak BIG yang dianggap telah menyengsarakan petani.

APPKSI menyayangkan pernyataan itu karena menilai secara substansi tidak benar dan organisasi yang menyampaikan juga tidak mempunyai kompetensi dan relevansi untuk mengatasnamakan petani plasma BIG.

"Persatuan Petani Sawit PIR Trans Kabupaten Ketapang tidak ada hubungan hukum dengan petani plasma Benua Indah Group. Organisasi ini hanya kumpulan segelintir orang yang bukan merupakan petani plasma Benua Indah Group," kata Rahman.

Dikatakannya, Supirman yang mengaku sebagai Ketua Persatuan Petani Sawit PIR Trans Ketapang bukanlah petani plasma BIG, sementara Isa Anshari adalah oknum Pegawai Negeri Sipil di Pemerintah Kabupaten Ketapang yang mengaku-aku sebagai petani.

"Jelas sekali baik Supirman maupun Isa Anshari tidak memiliki `legal standing` untuk berbicara mengenai nasib petani plasma Benua Indah Group," kata Rahman.

Oleh karena itu, katanya, patut dipertanyakan tujuan sebenarnya dari tindakan Supirman dan Isa Anshari tersebut.

"Jika mereka benar-benar memperjuangkan petani plasma seharusnya mereka mendukung langkah-langkah penyelesaian masalah yang sedang dilakukan oleh Benua Indah Group," katanya.

Dikatakannya, BIG dan ribuan petani plasma telah sangat lama bekerja sama dan bahu membahu. Tindakan Supirman dan Isa Ansari justru meresahkan ribuan petani plasma yang ingin permasalahan BIG terselesaikan.(*)
(T.S024/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011