Kairo (ANTARA News/AFP) - Kejaksaan Mesir telah memperbarui masa penahanan presiden terguling Hosni Mubarak selama 15 hari kedepan, di tengah upaya penyelidikan yang dilakukan terhadapnya, menurut laporan kantor berita MENA, Jumat.

Mubarak, yang terpaksa mundur pada Februari setelah aksi protes massal di negaranya, pertama kali ditetapkan sebagai tahanan selama 15 hari pada 13 April terkait dugaan atas keterlibatannya dalam kekerasan yang dilakukan terhadap pemrotes dan kasus korupsi.

"Jaksa penuntut Abdel Maguid Mahmud memutuskan untuk memperbarui masa tahanan mantan presiden Hosni Mubarak selama 15 hari untuk ditanyai ... yang berlaku efektif sejak berakhirnya masa penahanan pertama," kata kantor berita itu.

Mubarak kini ditahan di sebuah rumah sakit di resor Sharm el-Sheikh, tempat ia tinggal sejak mengundurkan diri dari jabatan kepresidenan.

Laporan itu mengatakan sejumlah jaksa telah bertolak ke resor tersebut pada Jumat guna menginterogasi Mubarak.

Terdapat sejumlah laporan yang bertentangan terkait kesehatan Mubarak dan alasan ia berada di rumah sakit, namun kantor berita Mesir itu pada Kamis melaporkan kondisi kesehatan pria berusia 82 tahun itu tidak stabil.

Kejaksaan Mesir sebelumnya mengatakan telah memerintahkan sebuah tim medis untuk menyelidiki kelayakan kondisi kesehatan Mubarak untuk dipindahkan ke penjara Kairo ataupun penjara rumah sakit.

Tim tersebut juga diminta untuk mengevaluasi pelayanan medis di rumah sakit penjara Tora.

Kedua anak mantan presiden itu, Alaa dan Gamal, serta beberapa menteri dan ajudan seniornya juga ditahan di kompleks penjara di selatan Kairo atas berbagai tuduhan. Upaya itu merupakan bagian dari penyelidikan terkait penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang dilakukan selama rezim Mubarak berkuasa.
(Uu.KR-PPT/H-AK)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011