Serang (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten meminta elemen masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga keamanan persidangan kasus Cikeusik di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (26/4), dengan tidak melakukan pengerahan massa.

"Saya berharap tidak ada pengerahan massa baik dari simpatisan ataupun pihak keluarga para tersangka saat persidangan kasus Cikeusik. Ini demi menjaga kelancaran dan keamanan persidangan," kata Ketua MUI Provinsi Banten KH Wahab Afif di Serang, Sabtu.

Ia mengatakan, pihaknya tidak mengharapkan adanya pengerahan massa baik dari simpatisan, keluarga ataupun dari pihak ormas Islam yang akan memberikan dukungan moril kepada para tersangka.

Sebab, jika ada pengerahan massa saat proses persidangan khawatir terjadi keributan yang tidak bisa terkendali, juga khawatir ada pihak lain yang ingin mengganggu suasana persidangan menjadi tidak aman.

Oleh karena itu, MUI Banten berharap kepada ormas Islam ataupun elemen masyarakat lain yang akan memberikan dukungan moril kepada para tersangka kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah, tidak harus datang ke Pengadilan Negeri Serang dengan jumlah massa yang banyak.

MUI Banten mengharapkan semua elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang dijalankan berkaitan dengan kasus tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.

Ia juga berharap penegak hukum dapat menjalankan tugasnya dengan baik serta memberikan putusan yang seadil-adilnya berkaitan dengan kasus tersebut.

"MUI bersama sejumlah ormas Islam lainnya di Banten, beberapa waktu lalu sudah menyampaikan deklarasi yang intinya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum. Serta meminta seluruh elemen masyarakat menahan diri serta menghormati proses hukum," kata KH Wahab Afif.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Gunawan Setiadi mengatakan, berkaitan dengan pengamanan sidang kasus tersebut di PN Serang yang rencananya akan dimulai Selasa 26 April 2011, personel polisi untuk pengamanan sidang tersebut yang akan diturunkan sebanyak 730 orang terdiri dari Dalmas, satuan Brimob Polda Banten serta bantuan personel dari Polres Pandeglang, Serang dan Cilegon.

Sedangkan persidangan akan dilaksanakan setiap hari Selasa dan Rabu setiap pekannya.

Rencananya persidangan kasus bentrokan antara warga dengan jemaah Ahmadiyah yang menyebabkan tiga orang tewas di Cikeusik Pandeglang Minggu (6/2) lalu, akan mulai disidangkan di PN Serang pada Selasa 26 April 2011. Kejaksaan Negeri Serang sudah melimpahkan 11 berkas serta 12 tersangka dan barang bukti dalam bentrokan tersebut.
(M045/Z003)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011