Jakarta (ANTARA news) - Tim Pembela Muslim diminta jadi pengacara tiga tersangka dugaan aksi terorisme bom buku dan kasus penemuan benda yang diduga bom di dekat Gereja Christ Cathedral, Serpong, Banten.

"Kita sudah dihubungi keluarga dari tiga tersangka dugaan aksi terorisme yakni MS, IF dan F," kata Koordinator Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan di Jakarta, Minggu.

Michdan mengatakan bahwa pihaknya bersedia, tetapi harus menyampaikan identitas lengkap tersangka dan daftar riwayat hidup.

"Baru satu orang yang menyampaikan secara resmi kepada kita yakni dari keluarga MS, tetapi dari keluarga F dan IF baru melalui telepon," katanya.

Saat ini, jumlah tersangka pelaku yang ditangkap ada 20 orang di beberapa tempat yang berbeda.

"Tiga tersangka pelaku ditangkap di di Aceh berinisial P, J dan F, di Bogor adalah P, A, A, E dan R, di Kramat Jati adalah F, D dan Y, di Rawamangun adalah M di Pondok Kopi ada lima yakni A, D, M, R dan A, Bekasi satu orang berinisial A dan Tanggerang berinisial MS.

Polisi menemukan bom tersebut di pipa gas milik Perusahaan Gas Negara (PGN) di Serpong pada hari Kamis (21/4) diperkirakan dipersiapkan untuk peringatan Paskah.

Lokasi penemuan bom juga berada 100 meter dari Gereja Christ Cathedral.

Sebelumnya, pria tidak dikenal mengirimkan paket bungkusan buku yang berisi bom pada tiga lokasi yang berbeda pada Selasa (15/3).

Pengiriman paket bom ditujukan kepada pimpinan Komunitas Utan Kayu, Ulil Abshar Abdalla, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Gories Mere, tokoh Pemuda Pancasila dan Yapto S Soeryosumarno.

Kemudian hari Rabu (16/3) ancaman paket bom ditujukan kepada musisi Ahmad Dhani.

Paket bom yang dikirim pelaku kepada Ulil, sempat meledak saat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestro Jakarta Timur, Komisaris Polisi Dody Rahmawan mencoba menjinakkannya.

Ledakan paket bom berupa buku itu, melukai tiga orang, yakni Kompol Dody Rahmawan hingga telapak tangannya terputus, Ipda Bara Libra Sagita, serta petugas satpam, Mulyana.(*)
(T.S035/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011