Jakarta (ANTARA News) - Organisasi Nasional Demokrat yang dipimpin Surya Paloh membantah telah mendaftarkan diri sebagai calon partai politik ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Sampai saat ini tak ada satu pun surat yang saya tandatangani untuk syarat maju sebagai parpol, karena itu hasil Rapimnas kami, kami tak maju sebagai parpol," kata Sekjen Nasdem pusat Syamsul Muarif kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Sebelumnya diberitakan Kepala Subdirektorat Hukum Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Josi Besar Sugiarto menyebutkan bahwa ada tiga organisasi yang mendaftarkan diri sebagai parpol baru di Kementerian Hukum dan HAM.

Salah satu partai yang mendaftarkan diri adalah Partai Nasional Demokrat. Partai ini, dalam daftar di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, diajukan Ketua Patrice Rio Capella dan Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq.

Partai Nasional Demokrat yang terdaftar itu memiliki kesamaan logo antara Nasdem dengan Organisasi Massa Nasional Demokrat yang dipimpin Suryapaloh.

Lebih lanjut Syamsul menjelaskan bahwa sebenarnya pada pemilu tahun 1999 ada parpol yang namanya Nasdem. Tetapi pada saat itu, tambahnya parpol nasdem tersebut tidak mendapatkan kursi.

"Saya tak tahu apakah ada hubungan yang mendaftar itu dengan nasdem (yang dulu). Tapi yang pasti kalau ada yang memasukkan pendaftaran Kemenkumham (nama Nasdem) itu bukan ormas kami," kata Syamsul yang juga politisi partai Golkar ini.

Syamsul juga menjelaskan bahwa pendiri Nasdem Surya Paloh memberi kesempatan kepada orang-orang yang berniat untuk mendirikan partai sendiri.

"Jadi (kalaupun) ada yang mendirikan itu, ya orang-orang partai Nasdem bukan kami," kata Syamsul.

ketika ditanyakan soal nama dan logo yang mirip sekali, Syamsul menjelaskansoal nama yang sama, Nasdem itu tidak membutuhkan izin dari organisasi Nasdem dan dianggapnya tidak ada masalah.

"Kalaupun namanya persis sama, itu bukan Nasdem kami," kata Syamsul.

Syamsul menjelaskan dirinya masih anggota partai golkar, karena itu tidak bisa berada di dua parpol. Memamng tambahnya diakuinya separuh orang di ormas nasdem itu memang menginginkan untuk berubah menjadi jadi partai.

"Tetapi keputusan mukernas kita tidak mengatakan demikian," kata Syamsul.

Sebelum masa akhir pendaftaran, yaitu 22 Agustus 2011, setiap partai masih boleh melengkapi berkas-berkas yang kurang sebelum masa verifikasi dimulai. Proses verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 24 Agustus 2011.

Status badan hukum diberikan kepada partai politik apabila memenuhi persyaratan kepengurusan di 60 persen dari jumlah provinsi, separuh kepengurusan di kabupaten/kota dalam provinsi, dan seperempat kepengurusan tingkat kecamatan dalam kabupaten/kota.

(J004/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011