Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80/PMK.011/2011 membebaskan 182 pos tarif bea masuk untuk kelompok bahan baku dan barang modal sebagai revisi PMK nomor 241/PMK.011/2010.

"Tujuan penurunan tarif bea masuk atas produk yang termasuk kelompok bahan baku dan barang modal agar industri hilir yang menggunakan bahan baku dan modal dapat menghasilkan produk jadi yang berdaya saing," ujar pelaksana tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Bambang Brodjonegoro dalam pemaparan di Jakarta, Selasa.

Bambang menjelaskan, pos tarif yang dibebaskan bea masuknya antara lain industri kimia dasar sebanyak 59 pos tarif yang terdiri dari produk propena dan etilena sebagai bahan baku plastik.

Kemudian, hidrokinon sebagai bahan baku kosmetik, hidantioin sebagai bahan baku obat serta karbofuran sebagai bahan baku pestisida dan bahan perwarna tekstil.

Industri makanan sebanyak satu pos tarif yaitu minyak kacang kedelai sebagai bahan baku pembuatan margarin, shortening dan minyak salad.

Industri mesin sebanyak 91 pos tarif sebagai mesin untuk pengolahan serat tekstil, mesin tenun, mesin rajut, mesin jahit, mesin cetak injeksi untuk karet dan plastik, peralatan mesin percetakan, inkubator penetas unggas dan turbin uap.

Industri elektronika sebanyak 16 pos tarif yang antara lain terdiri dari mesin cuci dan mesin pengering sebagai barang modal untuk industri tekstil dan garmen serta barang modal yang digunakan untuk industri perakitan TV, kompresor untuk mesin pendingin dan aksesori untuk peralatan perekam audio visual.

"Sebanyak 2 pos tarif lainnya merupakan peralatan perfilman, yaitu lensa objektif untuk kamera dan proyektor untuk fotografi serta kamera untuk sinematografi," ujar Bambang.

Serta, industri perkapalan sebanyak 13 pos tarif dalam rangka program pemutihan 1000 kapal untuk memenuhi asas cabotage.

Bambang menambahkan atas 25 produk barang modal yaitu 12 pada industri mesin dan 13 pada industri maritim yang berpotensi untuk dikembangkan industrinya dalam negeri, penetapan pembebasan bea masuk hanya berlaku sementara hingga 31 Desember 2011.

"Sehingga terhitung pada 1 Januari 2012, tarif bea masuk dikembalikan seperti semula 5 persen," ujarnya.

Sementara, lanjut dia, atas 165 produk yang meliputi 157 bahan baku dan barang modal, tarif bea masuk tetap berlaku untuk seterusnya sampai dirumuskannya kebijakan baru jangka panjang guna melaksanakan fungsi tarif bea masuk sebagai salah satu instrumen pengembangan industri.

Pemerintah dalam penerbitan PMK yang mulai berlaku sejak 18 April 2011 ini juga menaikkan 8 pos tarif bea masuk barang-barang konsumsi dari 5 persen menjadi 10 persen untuk melindungi industri hilir yang menghasilkan produk-produk tersebut dari serbuan impor.

Secara keseluruhan PMK ini menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk pos tarif meliputi lima sektor industri yaitu industri kimia dasar, industri makanan, industri mesin, industri elektronika yang didalamnya termasuk peralatan film dan industri maritim (perkapalan).

Bambang mengharapkan kemungkinan penerimaan negara yang hilang akibat penetapan pembebasan bea masuk dapat dikompensasi melalui peningkatan penerimaan devisa.

"Penerimaan negara yang hilang akibat pembebasan bea masuk akan terkompensasi, karena kalau barang jadi menjadi kompetitif, akan menghasilkan devisa atau pajak misalnya lewat PPN," ujarnya.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011