Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Pornografi yang diajukan oleh advokat, Farhat Abbas, terkait dengan beredarnya video porno Ariel beberapa waktu lalu.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Selasa.

Dalam permohonannya, Farhat menyatakan pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 dengan penjelasannya saling bertentangan, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil karena itu bertentangan dengan pasal 28D UUD.

Pasal 4 ayat (1) berbunyi: "Yang dimaksud dengan `membuat` adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri".

Pasal 6 berbunyi: "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan".

Penjelasan Pasal 6 yang menyatakan: "Larangan memiliki atau menyimpan, tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri".

Atas dasar pasal tersebut, Farhat menyatakan akan digunakan celah penyanyi Ariel Peterpan dalam kasus video porno lolos dari jeratan jeratan hukum.

Dalam pertimbangannya Hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi, mengatakan antara pasal 4 ayat (1) dan pasal 6 serta penjelasannya bukan hal yang bertentangan, melainkan hanya pembatasan.

"Kalau diperhatikan dengan cermat redaksi Pasal 4 ayat (1) yaitu larangan memproduksi, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan merupakan perbuatan-perbuatan yang memang bukan untuk kepentingan sendiri sehingga dalam penjelasannya khusus kata `membuat` diberi pembatasan bahwa yang dimaksud adalah tidak termasuk `membuat` untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri," kata Fadlil.

Dia juga mengatakan larangan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan produk pornografi adalah menyangkut memperdengarkan dan mempertontonkan kepada orang lain.

"Adapun memiliki dan menyimpan produk pornografi untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri tidak dilarang," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Fadlil, MK menilai permohonan yang diajukan pemohon tidak ada persoalan inkonstitusionalitas dan tidak mengandung kontradiksi sepanjang dimaksudkan untuk kepentingan diri sendiri.

Tentang dalil pemohon yang menyatakan norma yang terdapat dalam penjelasan dua pasal itu bertentangan dengan pasal 29 ayat (1) UUD yang menyatakan Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.

Dalam dalilnya Farhat mempertanyakan adegan suami istri yang sifatnya pribadi, rahasia, sakral, kenapa harus didokumentasikan?

"Apalagi bukan suami istri," kata Farhat dalam permohonannya.

Atas dalil ini, Hakim Konstitusi Akil Mochtar mengatakan memang ada masyarakat yang tidak melarang pornografi, tapi masyarakat tersebut pun harus tunduk pada pembatasan yang ditetapkan UU, sehingga tidak boleh membuat atau menyimpan sesuatu di luar untuk diri sendiri.

"Jika ada aturan agama apapun yang melarang penganutnya membuat sesuatu yang mengandung pornografi, maka selama itu hanya untuk dirinya hal tersebut merupakan tanggung jawab pribadinya terhadap Tuhannya sesuai dengan agamanya," kata Akil.

(J008/S019)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011