Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak eksepsi yang diajukan Paskah Suzetta selaku terdakwa kasus suap dalam pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.

Penolakan eksepsi tersebut tertuang dalam putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim Tipikor di Jakarta, Rabu.

Menurut Majelis Hakim, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sah dan sudah dirumuskan dengan cermat, jelas, dan lengkap.

Dengan demikian Majelis Hakim meminta JPU untuk segera mempersiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin (2/5).

Usai menyimak putusan hakim, mantan Kepala Bappenas ini meminta agar semua yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus tersebut harus ikut dimintakan pertanggungjawabannya.

Usai majelis membaca putusan sela, Paskah mengapresiasi putusan hakim, meski begitu dirinya kembali meminta meminta agar siapa pun yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus ini, harus ikut bertanggung jawab.

Paskah disidangkan dengan keempat terdakwa lainnya, diantaranya Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin.

JPU mendakwa lima mantan anggota Komisi IX ini melanggar pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 butir b Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Kelimanuya juga dikenakan dakwaan kedua, melanggar pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

(V002/I007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011