Semarang (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 2008 hingga 2010 setidaknya berhasil menyelamatkan uang negara minimal Rp5,4 triliun.

"Belum termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan kasus korupsi dan gratifikasi yang telah disetor ke kas negara atau daerah sebesar Rp822 miliar," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas, di Semarang, Rabu.

Usai seminar "Reposisi Keluhuran Budaya dan Martabat Bangsa Menuju Masyarakat yang Adil dan Humanis" itu, ia mengatakan dengan demikian, selama bekerja KPK telah menyelamatkan setidaknya Rp6,2 triliun.

"Jumlah itu (Rp6,2 triliun, red.) cukup untuk memberikan 91 ribu rumah gratis kepada yang membutuhkan, susu gratis sebanyak 156,4 juta liter untuk anak rawan gizi," katanya.

Masih cukup pula, kata dia, untuk memberikan layanan sekolah gratis kepada 31 juta anak sekolah dasar (SD) selama satu tahun dan memberikan 1.250 juta liter beras bagi penduduk yang rawan pangan.

Menurut dia, kasus korupsi saat ini sudah menjadi crime humanity (kejahatan kemanusiaan), bukan lagi sekadar extraordinary crime atau kejahatan luar biasa sehingga penanganannya perlu dimulai dari kalangan kampus.

Ia menjelaskan dari hasil penanganan kasus korupsi ternyata banyak melibatkan pejabat eselon I, II, dan III yang merupakan produk akademis dari perguruan tinggi.

Karena itu, kata dia, perlu diberikan pendidikan moral dan revisi paradigma filsafat ilmu yang diberikan di bangku kuliah, seperti ilmu epistemologi, humanisasi, dan transendensi.

Selain itu, ia menekankan perlunya optimalisasi riset "problem solving" di kampus dan dilakukan secara fokus, antara lain membuat program kuliah kerja nyata (KKN) yang fokus mengenali modus maupun mekanisme korupsi.

Busyro menambahkan kalangan kampus perlu pula menguatkan kemampuan mahasiswa yang berbasiskan spiritualisme, intelektualisme, advokasi, dan keteladanan.

Dalam seminar yang diselenggarakan Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu juga hadir Ketua Komisi Yudisial, Eman Suparman, yang mengatakan penanganan kasus korupsi di Indonesia belum menimbulkan efek jera, terutama bagi para calon-calon pelaku.

Sebab, kata dia, hukuman yang ditetapkan bagi pelaku korupsi belum sebanding dengan tindakan si pelaku.

"Sebagai contoh, di negara lain pencuri dipotong tangannya agar tidak mengulangi perbuatannya dan menimbulkan efek jera. Kasus korupsi sepertinya juga perlu dikenakan tindakan tegas, karena hukuman penjara dan mengembalikan uang hasil korupsi masih terlalu ringan," kata Eman.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011