Jakarta (ANTARA News) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan bahwa MUI tidak akan menerbitkan fatwa untuk gerakan radikalisme di Indonesia yang disinyalir dilakukan oleh aktivis Negara Islam Indonesia (NII).

"MUI tidak akan menerbitkan fatwa haram untuk gerakan NII," kata Amidhan pada diskusi "Dialektika: Radikalisme Berkedok Agama Ancaman untuk NKRI" di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Menurut dia, gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia sudah jelas bertentangan dengan hukum dan agama sehingga tanpa diterbitkan fatwa haram memang sudah haram.

MUI, kata dia, menerbitkan fatwa haram untuk hal-hal yang masih bersifat abu-abu sehingga untuk memperjelas statusnya, sedangkan gerakan radikalisme yang terjadi di Indonesia saat ini sudah jelas melanggar hukum dan agama.

Amidhan menjelaskan, permintaan agar MUI menerbitkan fatwa haram terhadap gerakan radikalisme di Indonesia disampaikan salah satu pembicara pada dialog interaktif di sebuah stasiun televisi swasta, Kamis ini.

Sementara itu, Direktur Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi mengatakan, gerakan radiaklisme di Indonesia menjadi ramai lagi pada era pemerintahan saat ini.

Misrawi menilai, ramainya gerakan radikalisme di Indonesia saat ini karena ada kesan dibiarkan oleh pemerintah, sehingga kelompok-kelompok ekstrimis di Indonesia memliki ruang gerak.

Gerakan kelompok ekstrimis yang cukup agresif akhir-akhir ini, kata dia, adalah aksi teror bom buku di sejumlah lokasi di Jakarta dan Jawa Barat serta aksi bum bunuh diri di Cirebon Jawa Barat.

Menurut Amidhan, kelompok ekstrimis adalah kelompok yang memiliki ideologi sendiri dan bertentangan dengan ideologi negara.

Menurut dia, kelompok ini berbeda dengan kelompok agama, karena agama mengajarkan kedamaian sedangkan kelompok ekstrimis menciptakan kerusakan dan permusuhan.

Namun, pihak tertentu, mengaitkan kelompok ekstrimis yang melakukan gerakan radikal ini dengan agama, untuk menciptakan stiga agama tertentu adalah radikal.

(R024/D011)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011