Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas cicit mantan Presiden Soeharto, Putri Aryanti Haryowibowo, terkait kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu seberat 0,88 gram, ke penyidik Polda Metro Jaya disertai petunjuk atau P-19.

"Berkasnya akan dikirimkan ke Polda pada Jumat (29/4) dari Kejati DKI Jakarta disertai petunjuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Putri bersama ES yang merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi dan GN di Hotel Maharani, Jakarta Selatan, Jumat (18/3), usai mengonsumsi narkoba dengan barang bukti 0,88 gram shabu dan peralatan shabu.

Selain itu, polisi juga menangkap JS, RF dan AT berdasarkan pengembangan dari penangkapan Putri dengan barang bukti 32,4 gram shabu.

Keenam tersangka pengguna narkoba itu, dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Cicit mantan Presiden Soeharto itu menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, sejak Rabu (23/3) karena mengalami sakit radang tenggorokan dan demam tinggi.

Penyidik kemudian mendatangkan dokter dari Bidang Kedokteran Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya untuk memeriksa kondisi Putri.

Ternyata dokter merujuk agar Putri menjalani perawatan di rumah sakit karena mahasiswi perguruan tinggi swasta itu mengalami demam tinggi.

(R021/I007)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011