Jakarta (ANTARA News) - Komisi Informasi Pusat mengimbau badan publik menjalankan dan melaksanakan amanat Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, secara sungguh-sungguh, antara lain dengan menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

Kemudian membuat regulasi internal yang mengatur sistem pengelolaan dan pelayanan informasi, serta menetapkan daftar informasi publik dan informasi yang dikecualikan, kata Komisioner Komisi Informasi Pusat Abdul Rahman Ma`mun di Jakarta, Jumat.

Ia menyatakan, dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya, Komisi Informasi Pusat melihat belum semua badan publik menjalankan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tersebut.

Padahal, lanjutnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Komisi Informasi Pusat sudah melakukan beberapa kali sosialisasi ke badan publik atau lembaga negara.

"Jika terus dibiarkan, kondisi ini akan menjadi bumerang bagi pemerintahan," kata Abdul Rahman.

Ia mengingatkan, badan publik yang tidak memenuhi permintaan informasi publik dari pemohon bisa terancam sanksi pidana.

Pasal 52 UU KIP menyatakan bahwa badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau informasi publik yang harus disediakan berdasarkan permintaan sesuai UU KIP dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan kurungan paling lama satu tahun dan/atau pidana denda maksimal lima juta rupiah.

Komisi Informasi Pusat mengimbau pemerintah untuk menjadikan pemenuhan amanat UU KIP sebagai salah satu tolok ukur keberhasilan lembaga negara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Menjadikan pemenuhan UU KIP sebagai kriteria keberhasilan merupakan upaya untuk mendorong tata pemerintahan yang baik, pemberantasan korupsi, dan sarana meningkatkan pengawasan publik," kata Abdul Rahman.

Komisi Informasi Pusat juga mengimbau para pembentuk undang-undang dan peraturan perundang-undangan lain untuk selalu memperhatikan substansi UU KIP dalam proses legislasi.

Sementara kalangan pers dan perguruan tinggi diimbau untuk ikut memonitor dan melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan UU KIP oleh semua badan publik.

UU KIP disahkan 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun sejak diundangkan. Dengan demikian pada 30 April 2011, genap setahun UU KIP berlaku dan dijalankan.

Menurut catatan Komisi Informasi Pusat, saat ini baru 23 badan publik negara yang sudah membuat regulasi internal dan menunjuk PPID yaitu DPR RI, DPD RI, Polri, Arsip Nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Mahkamah Konstitusi, Kejaksaan Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Mahkamah Agung.

Selanjutnya Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Nasional, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.(*)
(T.S024/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011