Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta segera menyelesaikan kemelut hubungan industrial yang berlarut-larut antara karyawan dan manajemen PT Garuda Indonesia terkait penyusunan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Ketua Federasi Pekerja Transportasi Internasional atau International Transport workers Federation (ITF) Regional Asia Pasifik Hanafi Rustandi dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat, juga meminta Presiden menghentikan segala bentuk intimidasi yang dilakukan oleh direksi kepada pengurus IKAGI (Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia) dan karyawan Garuda.

Ia mengatakan, intimidasi itu diberikan kepada karyawan yang menolak kebijaksanaan sepihak dari manajemen Garuda.

Jika masalah ini tidak segera diatasi, dikhawatirkan akan mengganggu Garuda yang baru saja mendapat kepercayaan melayani rute penerbangan ke Eropa karena masalah ketenagakerjaan cukup peka, katanya.

Hanafi menyatakan hal itu terkait surat Sekjen ITF David Cockroft yang disampaikan kepada Presiden Susilo dengan tembusan kepada Menakertrans, Menteri BUMN dan Dirut PT Garuda Indonesia.

Hanafi selanjutnya mengatakan, praktik-praktik pemaksaan kehendak yang dilakukan oleh manajemen Garuda terhadap pengurus serikat pekerja dan karyawannya, merupakan pelanggaran undang-undang.

Karena itu, kebijakan sepihak yang dikeluarkan perusahaan tenaga konsultasi dengan Ikagi dan serikat pekerja Garuda harus dihentikan.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Hanafi mengingatkan Manajemen Garuda untuk melaksanakan kesepakatan yang sudah disetujui kedua belah pihak (karyawan dan direksi).

Sementara masalah yang masih tertunda dan belum disepakati, kedua pihak perlu melakukan pembahasan ulang secara bersama-sama untuk mencapai kesepakatan.


Kekosongan Hukum

Kemelut hubungan industrial di PT Garuda, menurut laporan yang diterima Hanafi selaku Koordinator ITF di Indonesia, terjadi akibat terjadinya kekosongan hukum, khususnya dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berakhir 31 Desember 2009.

PKB yang dibuat sejak 2004 dan diperpanjang setiap dua tahun, mengalami kebuntuan ketika PKB periode 2009-2011 akan dirumuskan oleh kedua pihak.

Sebenarnya, dalam pembahasan awal pihak manajemen telah menyepakati kenaikan gaji 50 persen bagi karyawan. Namun, belum sampai kesepakatan itu dilaksanakan, karena memang belum semua pasal disetujui, pihak manajemen membatalkan rencana kenaikan gaji itu.

Ketika manajemen Garuda bersama Serikat Karyawan Garuda (Sekarga) dan Ikagi belum menyetujui semua pasal yang disepakati, Direksi Garuda sejak 26 November 2010 mengeluarkan kebijakan sepihak yang tidak dikonsultasikan dengan Sekarga dan Ikagi.

Kebijakan itu antara lain memberlakukan sistem penggajian "one on one" yang harus ditandatangani oleh setiap karyawan Garuda.

Dalam sistem baru yang tidak disetujui karyawan ini, manajemen Garuda akan menerapkan sistem kinerja setiap karyawan tanpa memandang senior-yunior.

Seluruh karyawan diminta segera menghubungi pimpinan unitnya masing-masing untuk menandatangani sistem baru tersebut, paling lambat 15 April 2011. Karyawan yang menolak akan mendapat sanksi yang ditetapkan oleh perusahaan.

Sistem yang tidak pernah dibicarakan dengan Ikagi dan Sekarga ini ditolak, karena dianggap melanggar UU Ketenagakerjaan. Kedua organisasi pekerja tersebut berulangkali mengirim surat penolakan, tapi tidak pernah digubris oleh manajemen Garuda

Akibat manajemen terus melakukan intimidasi, Ikagi melakukan somasi kepada Dirut PT Garuda lewat surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Zainudin Malik dan Sekjen Jorri Kwarinekso.

Penolakan Sekarga dituangkan dalam bentuk surat kepada Presiden SBY yang ditandatangani oleh Ketua Umum Salim dan Sekjen Ahmad Irfan. Isinya meminta Presiden membantu menyelesaikan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh manajemen Garuda.

Terkait masalah itu, Hanafi minta Presiden SBY agar segera membantu mengatasi persoalan yang dihadapi oleh karyawan Garuda. Ia mengingatkan masalah ini sangat peka karena menyangkut kepentingan dan kelangsungan maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.

"Apalagi Garuda baru saja diizinkan kembali melakukan penerbangan ke wilayah Eropa. Jika pelanggaran hukum ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mengganggu operasional penerbangan Garuda ke Eropa," kata Hanafi. (E007/Z002/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011